Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Lalu Kapan RUU TPKS Disahkan?

Oleh : Xena Alvina Fendita (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung )

Merujuk pada kalimat yang dikutip oleh Judith Berman dari Advisory Committee Yale College Grievance Board and New York University merumuskan bahwa definisi sexual harassment atau pelecehan seksual yaitu “seluruh perilaku seksual atau kecenderungan untuk bertingkah laku seksual yang tidak diinginkan oleh seseorang baik verbal (psikologis) atau fisik yang menurut si penerima tingkah laku sebagai merendahkan martabat, penghinaan, intimidasi, atau paksaan”.

Ketika pelecehan seksual lebih dilihat sebagai isu kekuasaan, maka diberlakukan pendekatan hukum kerugian, yang mana lebih melihat dan menekankan pada perilaku seksual yang sangat tidak pantas. Hal ini mendapat tanggapan dari kaum feminis bahwa pelecehan seksual dapat terjadi karena adanya relasi kekuasaan yang tidak seimbang, dimana kaum perempuan memiliki kedudukan yang inferior. Secar umum, ketimpangan ini dapat dilihat dari segi politik, sosial, ekonomi, dimana kaum laki-laki memiliki andil yang lebih besar daripada kaum perempuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis data mengenai kekerasan seksual pada tanggal 1 Januari 2022 ada 1.644 kasus kekerasan fisik,  1.723 kasus kekerasan psikis, 2.190 kasus kekerasan seksual, 44 kasus eksploitasi, 102 kasus trafficking, 603 kasus penelantaran. Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) juga mencatat ada 4.322 kasus mengenai aduan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) pada tahun 2021. Yang termasuk kategori kekerasan seksual pencabulan,pemerkosaan, pelecehan seksual, pornografi, eksploitasi seksual, prostitusi, dan lain-lainnya. Kekerasan yang menimpa perempuan bisa terjadi di ruang publik maupun privat dan tidak mengenal waktu, siapa saja bisa menjadi korban kekerasan seksual baik dilihat dari kelas ekonomis, ras, maupun jenis kelamin.

Pada  awal Januari 2022, adanya pengakuan bahwa 3 mahasiswi di salah satu universitas di Pulau Jawa menjadi korban pemerkosaan seorang aktivis kampus. Waktu kronologi dari pengakuan ketiga korban berbeda-beda. Korban pertama yang mengaku terjadi kurang lebih 3,5 bulan pada saat korban dikenalkan dengan pelaku oleh teman korban dari fakultas lain. Korban kedua terjadi pada Oktober 2021, saat itu mereka pergi ke salah satu klub malam dan kondisi korban sedang mabuk. Korban ketiga mengaku pemerkosaan terjadi pada Desember 2018, saat itu korban merupakan staff BEM fakultas.

Masih pada bulan Januari, terdapat kasus pelecehan seksual dimana korbannya merupakan Mahasiswi dan pelakunya merupakan seorang Dosen Jurusan Hukum . Sebelumnya, kronologi kasus ini diunggah oleh seorang pemilik akun Instagram dimana kasus ini terjadi pada saat bimbingan skripsi awal tahun 2020.

Pada Februari 2022, sebuah thread dari akun Twitter mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru futsal di SMK. Pelaku mengakui perbuatan asusila dilakukan kepada 15 korban.Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan mencium dan memfotonya, mengirimkan chat yang isinya melakukan aktivitas seksual dengannya, dan juga meminta para korban mengirimkan foto alat kelamin mereka serta kemudian pelaku mengirim foto alat kelaminnya pada korban.

Masih banyak lagi kasus mengenai pelecehan seksual dimana semua korban tidak berani untuk speak up karena adanya trauma secara psikis maupun fisik. Dari sekian banyaknya kasus pelecehan seksual yang terungkap, masih banyak lagi permasalahan kompleks mengenai kasus pelecehan seksual yang tidak terlihat di permukaan. Lalu, kapan RUU TPKS akan disahkan oleh pemerintah?

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sempat tertunda karena tidak disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Desember 2021. Namun pada Januari 2022 RUU TPKS disahkan oleh DPR sebagai RUU Inisiatis DPR. Hal ini dapat terjadi karena adanya desakan mengenai maraknya kasus pelecehan seksual yang timbul. RUU TPKS dianggap urgent karena adanya regulasi nasional dirasa belum cukup untuk pencegahan dan penanganan mengenai kasus pelecehan seksual. RUU TPKS sangat mutlak untuk disahkan. Ini dirasa perlu karena keterbatasan instrument hukum, di dalam regulasi KUHP hanya memuat 2 hal mengenai pelecehan seksual, yaitu pemerkosaan dan pencabulan. Sementara itu, RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dengan definisi yang lebih luas dan dapat menjerat pelaku agar tidak bisa lepas dari hukuman. Maraknya mengenai kasus pelecehan seksual membuat sejumlah organisasi perempuan menuntut agar RUU TPKS segera disahkan.

Apa saja yang menjadi alasan bahwa RUU TPKS penting untuk segera disahkan? Pertama, mengingat bahwa angka kasus mengenai kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya. Dengan disahkannya RUU TPKS bisa menjerat pelaku yang selama ini lolos dari hukuman karena adanya kekosongan hukum didalam KUHP sendiri sebagian tindakan pelaku tidak ada yang bisa memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP. Kedua, penyelesainnya sering kali merugikan korban. Dengan adanya RUU TPKS dapat memberikan penanganan pemulihan kepada korban dan membantu mengatasi hambatan di dalam sistem peradilan pidana selama proses pengadilan berjalan. Ketiga, tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual. Keempat, korban dan juga keluarga akan mendapat pendampingan proses pemulihan

Jadi, menurut penulis, RUU TPKS sangat perlu untuk disahkan agar para korban mendapat keadilan yang seharusnya. Setidaknya, hal ini bisa mengurasi rasa trauma dalam diri korban karena mengingat pelaku sudah mendapat hukuman yang setimpal. Selain itu, perlu diadakannya sosialisasi mengenai pelecehan seksual  dan RUU TPKS dengan membuat seminar ataupun webinar edukasi kepada masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan seksual yang terjadi di masa yang akan datang.

Tulisan dari Xena Alvina Fendita (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung) tidak mewakili pandangan dari redaksi Detakbabel.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *