PENGARUH TI SEBU BAGI KERUSAKAN LAUT DIWILAYAH MASYARAKAT BANGKA BELITUNG YANG MENIMBULKAN SANKSI PIDANA

Luvika Sari, Mahasiswi Universitas Bangka Belitung Fakultas Hukum

Maraknya TI Sebu dimasyarakat Kepulauan Bangka Belitung tidak dipungkiri,karenanya sebagian wilayah Bangka Belitung banyak yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, penambang TI Sebu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu akibat terjadinya penurunan harga lada, sementara harga timah cukup tinggi sehingga banyak anggota masyarakat beralih mata pencaharian dari kegiatan sebagai petani ke bidang usaha penambangan timah yang secara ekonomi lebih banyak memberikan penambahan penghasilan. Dengan penambangan secara Ti Sebu  kegiatan penambangan yang dilakukan langsung oleh masyarakat Babel  itu disebut penambangan rakyat.

Pada mulanya, penambangan timah hanya dilakukan di daratan Bangka Belitung. Namun semakin sulitnya mendapatkan lokasi dan lahan kosong yang kaya timah di daratan, hasil penambangan di darat yang terus merosot, dan biaya operasional yang semakin melambung membuat masyarakat  penambang timah Ti Sebu  mengalihkan prioritas penambangan ke laut .Penambangan dilaut dilakukan dengan cara menyedot biji timah dari dasar laut dengan menggunakan kapal yang biasanya untuk para nelayan mencari ikan.

Banyaknya para penambang yang beralih dari penambangan darat ke penambangan laut mengakibatkan Ti Sebu yang dioperasikan oleh rakyat  semakin bertambah banyak bertebaran di seluruh laut Bangka Belitung. Mengakibatkan kerusakan keberlangsungan kehidupan laut sehingga tentunya akan menimbulkan dampak terhadap ekosistem, habitat, biota laut dan penurunan kualitas lingkungan pesisir. Ancaman pencemaran tersebut apabila tidak ditangani secara tepat dapat mengakibatkan semakin meluasnya dampak negatif terhadap kehidupan manusia dan biota. Kerusakan pantai akibat kegiatan Ti Sebu di Daerah laut Kepulauan Bangka Belitung memberikan kerugian besar bagi masyarakat sekitar. Peraturan bahkan tidak mencoba untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar laut dan pantai, baik selama dan setelah penambangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara jelas menyebutkan tentang sanksi pidana terhadap penambang ilegal ini, menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Upaya lain adalah dengan diaturnya ketentuan mengenai sanksi pidana dan denda minimum terhadap para pelaku pertambangan timah illegal, serta mempertinggi sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada para pelaku penambangan timah illegal, semata-mata supaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Menurut Undang-Undang No 32 tahun 2009, tentang Hukum Lingkungan. Undang-undang ini mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sistematis demi tercapainya keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan manusia sebagai satu kesatuan dalam lingkungan. Selain demi kesejahteraan dan keseimbangan, Undang-Undang No 32 juga mengatur tentang upaya untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan serta  mencegah kerusakan lingkungan. Dalam penegakan hukum lingkungan , Penerapan sanksi terhadap perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan melalui instrumen hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Meskipun sudah ada undang-undang jelas yang mengatur, masih banyak pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh manusia untuk kepentingan pribadi mereka.

Dalam rangka penegakan hukum terhadap tindakan penambangan Ti Sebu dengan tanpa adanya izin usaha pertambangan, dalam hal ini Pihak Kepolisian khususnya dari pihak penyidik sering melakukan razia dan penertiban diwilayah hukumnya masing-masing terkait dengan kegiatan penambangan timah tanpa izin usaha pertambangan. Polres Sungailiat Misalnya: melakukan penertiban secara berkala dan berkesinambungan terhadap pelaku penambangan timah ilegal, dan jika ditemukan kegiatan pertambangan timah yang tidak memiliki izin resmi, maka akan ditindak. Selain razia dan penertiban, para penegak hukum pun telah menerapkan sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, terhadap para penambang timah ilegal.Namun, razia dan penertiban yang dilakukan pihak kepolisian tetap tidak mengurangi kegiatan penambangan timah illegal ini.

Dengan adanya keberadaan Ti Sebu yang tidak dikelola dan diatur dengan baik oleh aparat pemerintah daerah, disertai dengan tidak adanya kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup oleh segenap warga masyarakat di daerah ini telah membawa kehancuran lingkungan hidup dan ekosistem diwilayah Bangka Belitung. Pemerintah daerah harus tegas untuk mengimplementasikan semua aturan tentang penambangan Ti Sebu, baik berupa peraturan perundang-undangan nasional maupun dalam bentuk peraturan daerah. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan Ti Sebu  dapat dikendalikan dengan baik dan kegiatan Ti Sebu dapat berjalan sesuai aturan. Orientasi penjagaan dan pemeliharaan serta pemulihan kondisi lingkungan hidup harus merupakan fokus utama pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan Ti Sebu  di daerah ini.

Tulisan Luvika Sari, Mahasiswi Universitas Bangka Belitung Fakultas Hukum tidak mewakili pandangan redaksi detakbabel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *