Saran BPN Bangka Selesaikan Persoalan Tanah Disesalkan Ketua DPRD Bangka

Saran BPN Bangka Selesaikan Persoalan Tanah Disesalkan Ketua DPRD Bangka

Bangka, Detakbabel,com –
Ketua DPRD Bangka, Iskandar meminta  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi membantu menyelesaikan sengketa lahan milik dirinya di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang luas 4,6 hektare dikarenakan sampai dengan saat ini belum ada kejelasannya.

Dirinya menyayangkan saran dari BPN Bangka dalam penyelesaian sengketa lahan itu melalui proses hukum atau meja hijau, sementara diinginkan persoalan tidak sampai ke ranah hukum dan diselesaikannya secara kekeluargaan.

“ Tanah saya dibuatkan dengan surat yang diterbitkan Kepala Desa Air Anyir tahun 2011 dengan Kepala Desa Definitif, sedangkan surat yang diterbitkan atas perusahaan tersebut tahun 2010 dengan Kepala Desa Air Anyir dengan status Pejabat Sementara,” ungkapnya.

Iskandar mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim dari Jakarta atau patner kerja karena persoalan itu sudah disampaikan ke BPN pusat sebanyak dua kali namun belum mendapatkan  hasil.

“Beberapa hari lalu kepala BPN Bangka menghadap saya di ruang kerja, namun tetap menyampaikan agar persoalannya diselesaikan melalui proses hukum,” jelasnya.

Sengketa lahan baru diketahui setelah dirinya akan membuat sertifikat dari BPN, dan diketahui bahwa lahan tersebut sudah dibuat sertifikat atas nama pihak lain.

“Saya sangat kecewa dimana sebagai putra asli Air Anyir, tinggal di Air Anyir sekaligus menjabat Ketua DPRD mendapat perlakukan yang kurang menyenangkan,” katanya

Dia mengatakan, dirinya tetap berjuang menuntut haknya yang sudah dikuasai pihak lain tersebut dapat kembali hak saya sebagai kepemilikan.

Sementara Bagian Hukum Kabupaten Bangka Taufik menilai, lahan milik Ketua DPRD Bangka masih ada peluang untuk dimilikinya kembali sesuai aturan yang berlaku.

“ Saya menyarankan sesuai keinginan Ketua DPRD Bangka agar persoalan sengketa lahan ini diselesaikan pencabutan sertifikat sebagian, sementara siapa yang menjual beli tanah milik pak ketua itu merupakan risiko pihak perusahaan dengan penjual untuk diproses secara hukum,” jelas Taufik.(Ry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *