DPRD Bangka Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bangka tahun 2025

Sungailiat,DetakBabel,com.
DPRD Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025,Rabu(25/3/2026) rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Bangka Fery Insani, S.E.,MM.
wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Trip, wakil ketua I DPRD Hendra Yunus,SE .plt.sekda,para kepala OPD
Camat, Lurah, Darma Wanita,serta para undangan lainnya.

Ketua DPRD, Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna hari ini,
dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta
permendagri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,

menyatakan bahwa “salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah,
dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam hal ini DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi
pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2025

Sesuai ketentuan pasal 22 permendagri nomor 19 tahun 2024, dalam melaksanakan pembahasan DPRD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: pertama, capaian kinerja program/kegiatan. kedua pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam menyelenggaran urusan pemerintahan.

Bupati Bangka H.Ferry Insani,SE,MM sambutannya menyampaikan LKPJ
Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan
program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat.

LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance. Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk
capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025,serta upaya penyelesaian nya.

Lebih lanjut Ferry Insani mengatakan pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang ujar Fery (Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *