Pengalihan Sebuah Karya Cuman Bisa Satu Kali? Ini penjelasannya

Pengalihan Sebuah Karya Cuman Bisa Satu Kali? Ini penjelasannya

Oleh Dona Geby Farhandiska

( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

 

Memikirkan zaman yang semakin berkembang saat ini, semakin berkembang pula ide dan pemikiran setiap individunya. Bila kita melihat faktanya, saat ini membaca sebuah karya sastra melalui digital lebih banyak digemari oleh remaja-remaja saat ini, seperti sebuah novel dengan berbagai genre. Mulai dari genre romantis, thriller, komedi, horror, fantasi, hingga slice of life. Setiap orang menyukai genre yang berbeda, dapat dibilang selera genre dapat mengikuti sesuai bagaimanapun sebuah cerita itu dapat menarik perhatian. Sehingga, walaupun genre dari cerita yang dibaca berbeda dari genre yang biasanya ia sukai, dengan melihat jalan cerita yang menarik membuat setiap orang akan mencoba untuk menyukai genre tersebut.

Pada saat ini, terdapat berbagai novel yang memiliki jalan cerita yang menarik untuk dibaca. Para author (Pengarang) tentunya membutuhkan sebuah ide dan inspirasi dalam membuat sebuah cerita yang bisa menarik, dan tentunya hal tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Untuk itu tentunya karya sastra seperti novel tersebut membutuhkan yang namanya sebuah hak cipta. Hak cipta sendiri merupakan hak yang secara otomatis yang akan melekat pada penciptanya saat ciptaannya itu sudah terwujud. Bisa dilihat seperti pada aplikasi “Wattpad” yang mana saat seseorang yang ingin menuangkan idenya dalam sebuah cerita dalam aplikasi itu, maka akan terdapat ketentuan yang mana seluruh Hak cipta dilindungi Undang-undang. Yang hanya pencipta yang berhak untuk melakukan sesuatu terhadap ciptaanya itu. Memiliki hak mulai dari hasil secara komersial dari sebuah karya hingga nama yang mungkin akan dikenal. Walaupun hak cipta pada suatu ciptaan sudah di pindah tangankan namun tetap terdapat hak secara moral yang akan selalu melekat pada penciptanya.

Bagaimana jadinya jika sebuah karya sastra yang sudah dikenal banyak khalayak, namun memiliki berbagai problem terkait dengan hak ciptanya? Bayangannya seperti terdapat seorang Pencipta sebuah novel dan saat ia ingin mengalihkan karyanya kepada pihak yang merasa karyanya memiliki nilai tinggi, namun ternyata ia pernah mewakafkan novel tersebut kepada mantan pacarnya. Nah, yang membuat semakin rumit, yaitu saat Pencipta udah mengalihkan karya tersebut, sehingga akan terjadi sebuah ketimpangan terkait pada Hak pada karya tersebut.

Pada ketentuannya dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengalihan terhadap hak ekonomi pada sebuah karya tidak bisa alihkan untuk kedua kalinya. Hak ekonomi disini bisa kita pahami sebagai hak yang akan memberikan keuntungan dalam bidang ekonomi. Jadi, karya tersebut pada prinsipnya sudah di wakafkan kepada mantan pacarnya sehingga bila si Pencipta mengalihkan kepada pihak lain tidak akan sah karena tidak dibenarkan dalam ketentuan terkait Hak Cipta itu sendiri. Dan disini yang bisa mengalihkan karya itu adalah mantan pacar si Pencipta. Si Pencipta saat itu hanya memiliki hak secara moral saja.

Dan terkait denga hak cipta, tahukan kalian bahwa ide, gagasan, prinsip dan sebagainya itu tidak dilindungi? Iya, jadi yang hanya sebuah ide, gagasan, pemikiran, yang tidak dijadikan dalam bentuk nyata itu tidak bisa dilindungi. Untuk itu jika kalian semua para pemuda yang mempunyai ide dalam membuat sebuah novel atau karya sastra lainnya, lebih baik disimpan sendiri karena kita tidak tau, bisa aja tanpa kita sadari saat memberi tau ide kita ternyata orang yang mendengarkan tersebut mempunyai niat untuk mengambil ide kalian itu. Karena ide yang menarik lebih sulit didapatkan dari pada ide yang terkesan biasa.

Oleh karena itu, jika kalian menyampaikan ide kalian kepada orang lain dan orang lain itu menggunakan ide tersebut untuk membuat sebuah karya nyata, kalian tidak bisa menyalahkan orang tersebut. Kalian harus merealisasikan langsung ide kalian tadi dalam bentuk nyata sehingga jelas akan Hak Cipta dan perlindungan terhadap karya tersebut. Bila merasa sulit dalam mempublikasikan sebuah karya sastra, kalian bisa mencari suatu wadah seperti aplikasi yang mungkin akan memudahkan kita dalam menyampaikan, mengutarakan semua ide yang kita punya. Disarankan memilih wadah yang mungkin terpercaya dan sudah terdaftarkan.

Tulisan dari Dona Geby Farhandiska tidak mewakili pandangan redaksi detakbabel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *