Kontrversi Label Halal MUI

Penulis : JORGIAN FARSI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Mengenai permasalahan Lebel Halal yang dulunya berwarna hijau sekarang diubah menjadi warna ungu ini banyak diperdebatkan oleh kalayak umum, pasalnya label ini tidak lh menggambarkan halal dari lebel sebelumnya, dikarnakan lebel sebelumnya adanya kaligrafi arab dan tulisan halalnya. Nah, kalau lebel sekarang ini tidak mempunyai kaligrafi arabnya dan tulisan halal, hanya berlandaskan sebuah lebel yang bergambar logo saja. Itulah penyebab yang menjadi perdebatan mengenai perubahan logo halal tersebut.

Perlu kita ketahui sebuah lebel itu sendiri ialah berupa bagian dari suatu informasi terhadap suatu produk yang sudah dilebelkan tersebut.  . Menurut aqil irham yang dimana ia menjelaskan dari filosofi dari lebel halal yang baru ini ialah Lebel Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia Lebel Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. Dan juga ia juga memaparkan pula dari bentuk lebel tersebut yang dimana terdiri dua objeek, yaitu bentuk gunung dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas. Dan juga bentuk dari gunungan tersebut tersusun beruba kaligrafi hurud arab terdiri huruf Ha, lam, Alif, dan Lam sehingga tersusun dalam satu rangkain berbentuk tulisan Halal,”ujarnya. “Jadi menurut saya sebuah lebel itu memilik arti dan makna yang terselubung dari lebel Halal ini, dan ditambah lagi label baru ini lebih simple dan menarik dari label sebelumnya.

Akan tetapi saat ini penerpan lebel saat baru ini masih lh dalam transisi MUI dalam penyelenggaraan dalam menjamin produk untuk melaksanakan fungsi administrasi sertifikat halal. Penetapan label halal ini dituangkan dalam  BPJPH NO.48/2022 mengenai penetapan label halal tersebut. Akan tetapi pemerintah saat ini belumlah disertikasikan oleh pemerintah dan aturan BPJPH saat inipun masihlh menggunakan aturan MUI. Nah, jikalau hal tersebur sudah di sertifikasi dan sudah memenuhi syarat-syarat dari semua infrastruktur yg sudah dipenuhi oleh pemerintah, maka bagi perusahaan yang menggunakan logo/label tersebut bisa dipermudahkan/praktis dalam mengakomodasi hal tersebut.

Tulisan JORGIAN FARSI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG tidak mewakili pandangan redaksi detakbabel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *