Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimatan, Apakah Pemerintah Menjamin Hak Masyarakat Adat ? Berdampak Apa Jika Tidak Adanya Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat

Ditulis Novi Sang Vitri Mahasiswi Universitas Bangka Belitung
Fakultas Hukum

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah meresmikan ibu kota Negara,yaitu di Kabupaten
Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara,Provinsi Kalimatan Timur,Perpindahan ibu kota Negara ini
mengalami banyak pro dan kontra Baik dari kalangan sesama politik,aktris,dan masyarakat Karena
dinilai terlalu memaksakan.
Tujuan dibalik pemindahan ibu kota baru tersebut dikarenakann beban Jakarta dan pulau jawa sudah
terlalu berat,hal ini dilakukan untuk mengurangi kesenjangan antara pulau jawa dan luas jawa. Dan
Pembangunan ini membutuhkan anggaran yang sebagian bersumber dari APBN.
Terlepas dari berapa pun anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke
provinsi kalimatan timur , Tapi bagaimana dengan hak-hak masyarakat adat apakah pemerintah
menjamin hal tersebutdan bagaimana dampak-dampak dari ketidak adanya pemenuhan hak hak
masyarakat adat.

Belumnya adanya kebijakan dearah yang mengatur mengenai masyarakat dearah disana ,dengan kata
lain belum adanya jaminan untuk masyarakat adat dearah sana untuk mendapatkan hak wilayah
adatnya.dan didalam naskah akademis RUU IKN sudah menyingung mengenai keberadaan masyarakat
ini di lokasi IKN dan juga menyingung basis konstitusional pengankuan dan perlindungan hak
masyarakat adat beserta UUPA DAN UNDANG UNDANG SEKTOR lainya ,namun harus menguraikan
bagaimana menurunkan prinsip-prinsip konstitusial dan kebijakan-kebijakan sektoral dalam
perancanaan IKN ini .dan dalam RUU IKN hal ini tidak ada satu pasal pun yang menyingung mengatur
mengenai masyarakat adat dan juga mengatur menjamin perlindungan hak hak masyarakat adat yang
ada di lokasi tesebut.

Beberapa aspek yang berdampak apabila tidak adanya pemenuhan hak-hak masyarakat adat.yang
pertama dari aspek

Aspek Hukum ,
Menurut dari aspek hukum adanya wilayah merupakan salah satu syarat terbentuknya indentitas
masyarakat adat,maka pengakuan hak pada masyarakat adat atas hak wilayah adatnya merupakan
bentuk untuk menjaga indentitas masyarakat adat tersebut ,maka apabila tidak ada pengankuan hak ini
,akan berakibat pada hilangnya indentitas masyarakat adat tersebut.

Aspek ekonomi
Jika tidak adanya pengankuan hak astas wilayah adat dapat menimbulkan ketimpangan penguasaan
sumber hukum daya ,yang ada pada masyarakat di lokasi pembangunan ikn tersebut.sehingga hal ini
dapat menyebabkan masalah ekonomi dan terjadinya kemiskinan pada masyarakat yang ada di ikn
tersebut .sering kali adanya asumsi atau janji-janji untuk membangun atau menciptakan lapangan
pekerjaan kepada masyarakat adat ,namun hal ini tidak terbukti dan ,justru sebaliknya menghilangkan
pekerjaan bagi masyarakat adat yang di lokasi pembangunan.Kenapa hal ini terjadi ,Jika memang
terjadinya pembangunan atau meciptakan lapakanganpekerjaan akankah terarah atau tertujuh pada
masyarakat adat ini .Hal ini didapat diliaht dari beberapa pembagunan yang menjanjikan hal –hal yang
sama pada masyarakat lokalnya .mereka akan mengisyarakatan atau mengkatagori keterampilan –
keterampilan yang tidak dikuasai masyarakat tersebut. Hal ini menjadi peluang untuk mereka-mereka
mendatangan oaring-orang baru dari derah lain . Hal ini juga mungkin akan terjadi di pada masyarakat
adat sekitaran IKN .Mereka yang dominanya bekerja sebagai Petani,peternak atau Pelaut akan
kehilangan pekerjaan mereka disebabkan wilayah yang mereka jadikan untuk bekerja hilang.Hal ini yang
menyebakan di butuhkan RUU atau pasal –pasal yang menjamin hak hak masyarakat dari aspek
ekonomi agar terhindar dari kemiskinan akbiat IKN ini .

Aspek social dan budaya
Ikn ini merupakan magnet besar bagi akan terjadinya perpindahan penduduk dari dearah lain ke Ibu
Kota Nusantara . Hal ini akan menyebakan banyak terjadinya pemyimpangan-penyimpangan. contoh
dari segi Bahasa ,akan terjadinya campuran bahasa antara bahasa lokal dengan bahasa-bahasa yang
dibawa oleh penduduk pindahan dearah lain ,hal ini sangat memgmunkikan hilangnya bahasa lokal
seiring berjalanan waktu .Sehingga diperlukanya ketentuan di RUU IKN untuk mengatur secara
menyuluruh ,agar tidak terjadinya dampak-dampak yang menyebabkan hilangnya indentitas kultural
masyarakat adat yang ada diwilayah ikn tersebut.

Dampak pada lingkungan
Jika tidak ada jaminan hak hak masyarakar adat . apakah juga tidak ada jaminan untuk lingkungan hidup
diwilayah ikn. Pemindahan ikn berdampak pada pencemaran air ( kekeringan,atau tercampur minyak)
dan kerusakan lingkungan( pendundulan hutan) hal itu juga mengancam atas keberlangsungan hidup
flora dan fauna dalam menjaga ekosiste, .Hal ini dibuktikan dengan mengacamnya keberadaan
ekosistem mangrove yang seluar 2.603.41 hektar

Adanya pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara merupakan hal yang baik untuk meningkatkan
pemerataan di kalimatan ,Tapi juga harus menjamin hak hak masyarakat disana secara jelas agar tidak
terjadinya simpang siur informasi yang menyebakan rasa ketakutan pada masyarakat adat disana .
Misalnya dengan melakukan konsultasi dengan masyarakat adat tujuan dari konsultasi inii bertujuan
untuk mempertemukan pandangan dan kepentingan yang dilakukan pemerintahan bersama mayarakat
adat diderah tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik-konflik yang dapat menjadi penyebab
pelanggaran hak masyarakat , upaya tersebut merupakan instrument hukum terkait pemenuhan hak
masyarakat Selain perlu adanya kebijakan public atau pembangunan yang mengarah pada
perlindungan hak hak masyarakat adat yang ada .

“Bagaimana cara pemerintah menjamin hak setiap suku untuk melakukan kebudayaan mereka
ditenggah aktivitas perkotaan tangpa terganggu ,dan apa dampak jika pemerintah gagal menjaga
multikuralisme ini?”

Tulisan dari Novi Sang Vitri Mahasiswi  Universitas Bangka Belitung
Fakultas : Hukum tidak mewakili pandangan redaksi detakbabel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *