Satresnarkoba Basel Ungkap Kasus Narkoba

Bangka Selatan , DETAKBABEL  — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika pada Rabu (24/3//2021) di Jalan Jenderal Sudirman Toboali (Depan Rumah Aliong To) Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku berjenis kelamin laki-laki yang diketahui bernama Nopriadi alias Piyi (35), warga Jalan Jenderal Sudirman RT/RW 005/002 Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi : LP/A-269/III/2021/BABEL/RES BASEL, tanggal 24 Maret 2020 atas dugaan terlibat kasus narkotika jenis Sabu.

“Tersangka atas nama Nopriadi alias Piyi berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba pada Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto, SH, SIK, MH, melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) AKP Surtan Sitorus, SH, Rabu (24/3/2021).

Menurut Kabag Ops, tersangka Nopriadi alias Piyi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis Ungkap Kasus

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C AKIP melalui keterangan tertulis menyatakan keterlibatan tersangka Nopriadi alias Piyi dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

Menurut AKP Yandri, informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya menyatakan bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat laporan itu Tim Satuan Resnarkoba langsung melalukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi itu.

“Rupanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada kita diduga sangat kuat benar adanya. Pada hari Rabu 24 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB anggota Sat Narkoba yang saya pimpin langsung menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Toboali,” kata mantan Kapolsek Toboali ini.

Dalam penggerebekan itu, 1 (satu) orang laki – laki yang diketahui bernama Nopriadi alias Piyi berhasil diamankan. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang bukti sebanyak 3 ( tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram.

Barang Bukti yang Disita
– 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 2,18 gram.
– 1 (satu) buah alat hisap bong botol kecil.
– 1 (satu) kotak kaleng merk Music Angel.
– 1 (satu) korek api warna kuning.
– 2 (dua) sekop plastik pipet warna hitam.
– 1 (satu) unit timbangan kecil merk Constant.
– 3 (tiga) ball plastik klip kecil.
– 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Samsung.
– 1 (satu) unit handphone warna putih merk Nokia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *