Perkara Tipikor DAK Dinas Pendidikan Basel 2019 Diserahkan ke JPU

TOBOALI, DETAK BABEL  — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (24/3/2021).

Kepala Kejari Basel, Mayasari, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Dody Prihatman Purba, SH melalui keterangan tertulis kepada wartawan menyatakan hal ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-141/L.9.15/Fd.2/03/2021 dan PRIN-142/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 23 Maret 2021.

“Surat Perintah ini perihal penyerahan tanggung jawab tersangka atas nama Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen Bin Supriyana kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” kata Dody Prihatman Purba, Rabu (24/3/2021).

Menurut Dody, terhitung tanggal 24 Maret 2021, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menerima tersangka Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen beserta barang bukti dari penyidik.

Dody menambahkan, Jaksa Penuntut Umum M. Ansyar, SH, MH telah menerima berkas perkara dugaan Tipikor pelaksanaan 36 (Tiga Puluh Enam) kegiatan pembangunan dan atau rehabilitas prasarana sekolah DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019.

“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret 2021. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung dengan lancar dan aman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” tutur Dody.

Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diperkirakan perkara dugaan Tipikor DAK Dinas Pendidikan Basel Tahun 2019 akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera di sidangkan dalam waktu dekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *