Polres Bangka Barat Tetapkan Dua Tersangka Laka tambang Inkonvensional 

BangkaBarat, Detakbabelnews – Polres Bangka Barat tetapkan dua tersangka Laka tambang Inkonvensional ,”Penetapan sebagai tersangka kepada para pelaku merupakan salah satu bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan terkait aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Bangka Barat” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan, S.H., S.I.K., M.H. (Jumat, 13/03/2020).

Kemudian Kapolres menjelaskan, para rekan korban dan pemilik tambang yang berjumlah sebanyak empat orang diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di lokasi tambang.

Bacaan Lainnya

Empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial HZ (43) selaku pemilik tambang ilegal, SI (35) sebagai pekerja tambang, kedua tersangka tersebut merupakan warga dari desa Menjelang.

Dalam penangkapan di lokasi tambang itu, tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang inkonvensional, mesin semprot tanah, mesin air, pipa plastik berbagai ukuran dan alat serta perlengkapan tambang lain.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Bangka Barat sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang saat ini disangkakan pasal terkait tambang liar serta pasal terkait kealpaan yang menyebabkan kehilangan nyawa orang lain (kematian), sedangkan barang bukti yang sudah disita ditempatkan di Mapolres Bangka Barat,” ungkap Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *