Himbau Larangan Tambang Ilegal, Kapolsek Jebus Pasang Spanduk Larangan

Bangka Barat, Detakbabelnews.com
Kapolsek beserta anggota Polsek Jebus mendatangai daerah desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip untuk menertibkan masyarakat yang melakuakan tambang ilegal, Sabtu ( 16/02/19 ).

IPTU Astrian Tomi S.H,M.H., Kapolsek Sp. Teritip Mendatangi Kades Rambat dan meminta  bantuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkerja tambang ilegal dialiran sungai dan pinggir jalan raya agar menghentikan aktifitasnya tambang ilegal tersebut tersebut.

Tidak sampai disini, Kapolsek dan jajarannya menghentikan aktifitas tambang ilegal yang menambang pinggir jalan dan mendatangi pemiliknya, apabila masih melaksanakan kegiatan  tersebut  maka akan di proses hukum dan memasang spanduk di dekat muara atau pelabuhan nelayan  dan masih ditemukan giat tambang dengan modus baru yaitu menambang  menggunakan sistem tambang ilegal perahu ( tambang ilegal kecil tapi mudah di pindah-pindahkan )

IPTU Astrian Tomi S.H,M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menegaskan Pemasanagan spanduk dan tindakan yang kami ambil demi ingin menjaganya ekosistem yang ada di perairan rambat,  jika dilakukan kegiatan penambangan secara rutin,  maka aliran sungai akan rusak,  tidak menutup kemungkinan akan ada banjir yang menimpa desa rambat. ( red  ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *