Konferensi Pers Polres Babar Sat Reskrim Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Bangka Barat, Detakbabelnews.com –
Senin, 05 November 2018 Kepolisian Resort Bangka Barat menggelar  Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani S.Tr.K,  di Polres Bangka Barat terkait aksi  pencurian yang dilakukan tiga ( 3 ) pelaku di dua (2) dirumah sekaligus.

Korban Rohana (53) Dusun VI Pait jaya Kelurahan Belo laut Kecamatan Muntok telah terjadi tindak pidana pencurian dirumahnya, pelapor pulang kerumahnya untuk makan siang dan melihat pintu jendela dapur serta jendela kamar sudah tercongkel kemudian mengetahui bahwa uang miliknya senilai Rp. 10.000.000,- dan 1 unit HP VIVO yang disimpan dimeja hias telah hilang sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,-

Kemudian,  Korban Ria Sarnita (24) Jalan raya Peltim Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok, baru pulang dari Polsek Muntok, setelah sampai dirumahnya,  melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan kunci melekat di pintu tersebut ,yang mana memang korban biasanya meletakkan kunci rumah dibawah tedmon luar,  kemudian langsung mengecek ke kamar dan mendapati lemari dalam keadaan terbuka dan dompet warna ungu milik pelapor yang berisi 1 emas 3 gr berikut suratnya, 1 gelang perak berikut suratnya,  1 cincin perak berikut suratnya,  1 kalung perak berikut suratnya,  1 mainan kalung emas berikut suratnya, 1 cincin emas anak berikut suratnya, uang Rp 1.000.000,  kotak coklat choki – choki berisi uang senilai 3.000.000,-, dan uang senilai Rp 1.100.000 didalam lemari sudah hilang

Atas kejadian tersebut korban mendatangi SPKT Polres Bangka Barat guna melaporkan aksi pencurian yang terjadi dikediaman mereka, dengan cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Bangka Barat langsung menanggapi dan menyelidiki laporan tersebut.

Pada tanggal 01 November 2018, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat  dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani S.Tr.K  telah berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku AG (23) yang memiliki dan menawarkan satu unit Handpone Xiaomi redmi 5a warna silver yang merupakan hasil dari kejahatan pencurian setelah di lakukan pengembangan hp tersebut di peroleh dari salah satu tsk lainya,

Sekira pukul 21. 30 wib tim Opsnal Sat reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan DN (26) di lapang bola kp keranggan dan setelah di lakukan pengembangan menurut pengakuan saudara DN (26) ia mendapatkan handpone tersebut dari tsk lainya yaitu DA (24), Sekira pukul 23.00 wib tim Opsnal berhasil mengamankan saudara DA (24) dikotrakan tempat tinggalnya di Kampung  Keranggan atas kelurahan  Tanjung, Muntok setelah dilakukan pemeriksaan saudara DA (24) mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana pencurian di dua tempat berbeda yang sebagaimana dari hasil kejahatan tersebut pelaku membeli barang keperluan rumah tangga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku :1 unit sepeda motor merk honda supra x biru putih ,1 Unit Sepeda motor merk yamha mio warna hitam, 1 unit televisi merk sharo 20 inc,1 unit mesin cuci merk sharp warna putih ( hasial uang pencurian ) 1 unit handphone merk xiaomi redmi 5a warna silver, 1 unit handphone merk xiaomi warna gold.

Pada Saat Konfrensi Pers yang dipimpin Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani S.Tr.K atas Seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan  pelaku sudah 2 (dua) kali melancarkan aksinya dirumah yang berbeda, dengan cara mencongkel jendela rumah, pelaku memang sudah lama mengamati rumah tersebut, aksi pelaku memang sudah direncakan cukup matang, pelaku melancarkan aksinya pada saat rumah dalam keadaan kosong, kini pelaku sudah berhasl kami amankan di Mapolres bangka Barat beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut ( * Red/Humas Polres Bangka Barat ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *