Sat Narkoba Babar Kembangkan Kasus Amankan IRT Kasus Narkotika

Detakbabelnews.com, Bangka Barat -Senin tanggal 10 September 2018,  11.30 wib bertempat di Jalan Tanjung ular Jembatan Sungai Riang Desa Air putih Kecamatan Muntok, Satnarkoba kembali melakuan penggeledahan dan  mengamakan IRT di sebuah kontrakan pelaku

“Hasil pengungkapan ini berdasarkan ungkap kasus tindak pidana narkotika, Berdasarkan pengembangan kasus narkoba kita mengamakan pembeli yang merupakan berprofesi sebagai IRT dan sekarang pelaku diamankan di Mako polres Bangka Barat, ”Kasat Narkoba IPTU Ruben Isaak S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto.
 
Dari hasil keterangan saudari RI bahwa benar ada memberi uang sebesar lima juta rupiah dan diberi sabu sebanyak 3 gram oleh Tsk Ki ( yang telah diamanakan sat narkoba Polres Bangka Barat sebelumnya pada tanggal 28/8 dan dari tangan sdr KI didapatlah informasi ada kelebihan uang Rp. 1.800.000 yang akan dibelikan sabu kembali.

” Dari keterangan tersangka kita melakukan pengembangan kasus,dan mengamankan sdri Ri Als Ri 29 tahun
Pekerjaan IRT warga Kp. Melintang gg. Tomat rt.04 rw.03 kel. Melintang kec. Rangkui Pangkal pinang, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat” ujar kasat narkoba seizin Kapolres Bangka Barat

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah korek api, sisa pipet bekas alat hisap dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna silver.( red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *