Sat Reskrim Polres Babar Ungkap Kasus Tindak Pidana Judi ” Kodok-Kodok “

Detakbabelnews.com, Bangka Barat  – Anggota satreskrim Polres Bangka Barat melakukan Penangkapan tindak pidana perjudian jenis ‘ Kodok-Kodok ‘, pada Hari Senin tanggal 10 September 2018.

TKP kejadian di Dusun Jebu Darat Rt.06, Desa Kelabat Kecamatan Parittiga, Petugas mengamanakan pelaku sebanyak 4 orang diantaranya 1) BU 35 Th, 2) LA 30 th,3) DA 45 th
Dan 4) Fu 47 th yang keempat orang tersebut bertempat tinggal di Dusun Jebu Darat.

Berdasarkan  Informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis kodok-kodok bertempat di salah satu rumah warga, kemudian menindaklanjuti  Informasi tersebut sekira pukul 22.00 Wib anggota sat Reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan Sdr. BU, LA, DA, Fu sedang melakukan permainan judi jenis kodok-kodok serta ditemukan peralatan yang digunakan untuk bermain judi jenis kodok-kodok dan sejumlah uang taruhan.

Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K
seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan keempat tersangka diamankan di Mako Polres Bangka Barat dari tersangka petugs mengamankan dadu dan peralatan judi Kodok – kodok

“Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis kodok-kodok tersebut merupakan berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian, saat ini tersangka dan barang buki diamanakan di Polres Bangka Barat, ” ujar Kasat Reskrim seizin Kapolres Bangka Barat ( Red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *