Yus Derahman Sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi Dalam Membangun Desa

Bangka Barat, DETAKBABELNEWS.COM – Untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yus Derahman melaksanakan penyebarluasan informasi peraturan daerah (Perda) No 6 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik. Bertempat di Desa Benteng, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (27/03/2021).

Politisi asal Partai Geridra ini menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya penyebarluasan informasi Perda kepada sejumlah konstituennya. Bertindak sebagai narasumber adalah Dr. M. Adha Al Kodri S.Sos., M.A serta di monitoring oleh Dr. Drs. Agus Suryadi, M.Si dengan panduan dari moderator Agus Sunaryo.

Yus Derahman mengungkapkan Perda ini menjadi penting terkait spirit kita untuk membangun desa. Undang-undang desa itu sudah mengamanahkan agar desa itu bisa mengelola, baik itu sumber daya manusia, sumberdaya alam untuk dimiliki masing-masing. Ini menjadi penting.

“Ya, semangat otonomi daerah lahir dari undang-undang desa kemudian muncul perda no 6 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik,” katanya.

Terkait dengan pengelolaan dari desa ini tentunya itu diberi anggaran yang luas dan besar sekali, ada ratusan juta rupiah atau miliaran rupiah untuk pengelolaan desa. Anggaran besar yang diberikan oleh pusat untuk pemerintah desa ini tentunya juga disertai dengan tanggung jawab yang besar.

Untuk itu diperlukannya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran tersebut. Artinya informasi-informasi apapun terkait dengan penggunaan anggaran, kebijakan-kebijakan pemerintah desa dalam pengelolaan sumber daya yang ada itu harus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Ketika ada anggota masyarakat meminta informasi apapun pemerintah desa harus siap. Jangan marah. Jangan mentang-mentang ini anggaran punya desa ada, diklaimnya rahasia kemudian masyarakat tidak boleh tahu, itu salah,” tegas Yus.

Jika kemudian ada sengketa informasi itu bisa diselesaikan. Kalau tidak bisa dengan musyawarah mufakat desa maka ada lembaganya yaitu komisi informasi provinsi (KIP) yang berada di provinsi. Artinya masyarakat desa dapat mengadukan perkara sengketa tersebut ke KIP.
(Sumber : Setwan DPRD Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *