Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penjual Miras Ilegal

Bangka Barat, Detakbabelnews.com Polres Bangka Barat , Polsek Tempilang melaksanakan giat ungkap kasus dengan perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras jenis arak tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Persoel Polsek Tempilang berhasil mengungkapkan penjual miras pada hari Rabu Tanggal 06 Januari 2021, sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Pinggir Pantai Selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

Anggota unit reskrim polsek Tempilang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu R.T.A Sianturi, S.H. M.H. langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr. ZU Als ED di pinggir pantai selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Kamis (07/01/2021)

“kemudian anggota polsek Tempilang melakukan penggeledahan dan di temukan 45 (empat puluh lima) bungkus pelastik bening yang berisi minuman keras jenis arak yang di simpan di dalam pelastik warna hitam yang di simpan di semak- semak. dan ditemukan juga uang total Rp. 55.000. (lima puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan minuman keras jenis arak tersebut” jelas Kapolsek Tempilang Iptu R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di di Pinggir Pantai Selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat menjual minuman beralkhohol jenis arak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tempilang guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tempilang.( Red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *