Kajati Babel Sosialisasikan Kategori Tipikor Serta Kiat Pencegahan Korupsi

Pangkalpinang, Detakbabelnews – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ranu Mihardja kembali memberikan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi kepada jajaran Sekretariat DPRD Babel serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di Ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (10/3).

“Saya kan diundang oleh Pak Sekwan (Sekretaris Dewan-red) dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk menyampaikan materi terkait dengan korupsi,” kata Kajati kepada sejumlah wartawan usai kegiatan sosialisasi.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kajati, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang berbagai kategori yang masuk tindak pidana korupsi dan kiat-kiat untuk melakukan pencegahannya.

“Jangan sampai nanti dia (jajaran Sekretariat DPRD, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan-red) melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya ini menyimpang dari aturan,” ujarnya.

Mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkapkan, dirinya akan terus melakukan sosialiasi ke instansi pemerintahan lainnya agar tindak pidana korupsi di wilayah hukum Babel dapat cegah.

“Karena kan banyak, nanti dalam pengelolaan APBD, dalam pengadaan barang dan jasa, kemudian dalam pengelolaan dana desa, masih banyak, mereka kan ingin tahu dimana penyimpangannya,” jelasnya.

Sementara Sekwan DPRD Babel, Syaifuddin mengungkapkan, pemaparan yang telah disampaikan Kajati ini dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta menghindari segala perbuatan yang melanggar hukum khususnya dari perbuatan korupsi.

“Tentunya kita harus memahami apa yang disampaikan tadi, harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan aturan, kami sekretariat ini hanya administrasi yang mengacu kepada perundang-undangan dalam menjalankan tugas, jadi harus lebih waspada,” ujar Syaifuddin. ( Red // )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *