Diduga Oknum Polisi Polsek Galang Aniaya Warga

-Batam, Tentang hutang piutang anggota Polsek Galang berinisial Z dilaporkan oleh Aldi Chaniago pada tanggal (18/2/2020), dengan surat tanda laporan polisi nomor STLLP/15/II/2020/SKPT-Kepri. Perkara pasal 351dan atau 352 KUHP Pidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dengan adanya kejadian tersebut, bermula dari hutang-piutang. Saya diajak makan disalah satu tempat untuk berbincang mengenai hutang-piutang tersebut. Lalu saya diajak ke Barelang dengan memakai mobil bersama adik pelaku bernama Faisal, dengan itu mencari ditempat parkiran mobil tepatnya di Jembatan 4 Barelang.

Sebab tujuan tidak tahu berhentinya Jembatan 4 Barelang tersebut, begitu secara tiba-tiba langsung dipukuli, disiksa dan dalam kondisi diborgol. Saya diperas untuk memintai uang Rp.60.000.000, karena pelaku saudara Z padahal hutang saya hanya Rp.35.000.000,” kata Aldi Chaniago pada saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (24/02).

Adanya meminjam uang sebesar Rp.50.000.000, karena kurang yakin dengan uang segitu banyak. Jadi saya minta difoto oleh adik pelaku Z dan lalu dikirim kekakak Aldi melihat kondisi diborgol dan siksa. Maka dari itu kakak saya mentransfer uang tersebut Rp.50.000.000 dan ditambahkan dengan Rp.10.000.000,. Total Jumlah uang yang telah diberikan kepada Z keseluruhan sejumlah Rp.60.000.000. Ditempat kejadian itu harus diselesaikan, tepatnya (14/2) malam Jumat,” ungkapnya.

Bahkan sampai saat ini pihak Z tidak pernah menghubungi saya atas penganiayaan tersebut. Jika bila upaya jalur damai pun dilakukan oleh pihak korban, UU tetap berlaku atas penganiayaan dan hukum tetap berjalan sampai tuntas,”tuturnya. (toni simamara)

Pos terkait