Surakarta Jadi Acuan DPRD Anambas dalam Penerapan Perda Layak Anak

Solo – Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak yang sudah diparipurnakan. Dan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kota Surakarta, Jumat (21/02/2020) pagi.

Dalam penyusunan Ranperda tersebut,DPRD Anambas membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari beberapa anggota DPRD serta termasuk Ketua DPRD untuk melakukan konsultasi.

Konsultasi tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kota(Pemko) Surakarta,selain itu konsultasi dilakukan diruang rapat Sekretariat Daerah(Sekda) Surakarta dengan membahas dasar hukum Ranperda Kabupaten Layak Anak.

Diketahui kota Surakarta tersebut kerap mendapatkan penghargaan sebagai kota layak anak sebanyak 3 kali maka bisa dijadikan referensi atau acuan dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Pemkab Kepulauan Anambas serta dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

(Hosnaini)

sumber : fbdprdanambas

Pos terkait