Gunakan Sajam, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Jebus

Bangka Barat, Detakbabelnews.com 
Polsek Jebus berhasil mengamankan Yu (19), warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Babar,  yang diduga sebagai pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam.

Tersangka pelaku ini sebelumnya menebaskan parang kepada Iman Rohiman (45) di Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa ini bermula, ketika pelaku yang dalam keadaan pengaruh alkohol pulang kerumah korban, kemudian korban menawari pelaku rokok, akan tetapi pelaku tersinggung dan melempar sepasang sandal yang mengenai wajah korban. setelah melempar sandal ke wajah korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Tidak lama kemudian ketika korban sedang duduk santai di teras rumahnya, tiba-tiba pelaku datang lagi dengan membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah korban dan mengenai lengan tangan sebelah kanan korban  Kemudian pelaku langsung berlari meninggalkan korban.

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di lengan tangan sebelah kanan.

Kemudian pada hari Jumat 3 Mei 2019 sekira pukul 23.45 wib pelaku dan  barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban berhasil diamankan dikediamannya di Desa Cupat Kecamatan Parittiga. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek jebus guna penyidikan lebih lanjut.
 
” Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dikediamnnya, saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk motif pelaku karena tersinggung” ujar Kapolsek. ( Red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *