Sat Narkoba Polres Babar Amankan Emak – Emak dan Tiga Pemuda Bandar Shabu

Bangka Barat, Detakbabelnews.com
Aksi seorang ibu rumah tangga, Handayani alias Yani ( 32 ) yang tinggal di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat yang diduga nyambi jual shabu harus berakhir.

Wanita ini disergap Polisi di daerah kuburan Cina perbatasan Desa Kelabat dan Desa Jampang pada Kamis, ( 7/2/2019 )

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Ruben Ishak menjelaskan, penangkapan Ha merupakan pengembangan dari tersangka Indra Ap ( 27 ), yang telah diamankan terlebih dahulu saat hendak melakukan transaksi narkoba di Dusun Jampan Desa Kelabat.

Indra Aprianto, warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga diringkus petugas pada hari yang sama, Kamis ( 7/2 ) sekira pukul 14:00 WIB.

" Pengakuan dia ( In, red ) mendapatkan shabu dari Ha, biasanya dipanggil dengan nama Ya, IRT alamat Dusun Jebu Darat. Tim bersama dengan Polsek Reskrim Polsek Jebus berangkat ke TKP untuk melaksanakan transaksi dengan Ha" jelas Kasat Narkoba IPTU Ruben Ishak

Menurut IPTU Ruben, Ha sempat membuang shabunya saat sepeda motornya dipepet kendaraan Opsnal Polres Bangka Barat. Namun aksi Ya diketahui Polisi, yang terus melakukan pencarian barang bukti tersebut. " Hampir satu jam kita mencari barang buktinya itu," ujar IPTU Ruben.

Tim Sat Narkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus selanjutnya mendatangi kediaman Ya di Dusun Jebu Darat dengan maksud menggeledah rumah ibu rumah tangga tersebut. Pada saat menunggu Ketua RT dan Lurah setempat, Polisi menunjuk dua orang masyarakat yang datang mendekati TKP untuk menjadi saksi penggeledahan.

Namun, petugas melihat sesuatu yang mencurigakan menonjol di balik baju warga yang ditunjuk sebagai saksi tersebut.

" Kami melihat di badan orang tersebut ada benda yang mencurigakan di bajunya. Dan kami perintahkan untuk membuka bajunya, begitu dikeluarkan ada plastik hitam, setelah di geledah ternyata isinya shabu," ujar Kasat Narkoba.

Dua orang warga yang ditunjuk menjadi saksi dan akhirnya ikut terciduk tersebut bernama Ir ( 25 ), pendatang dari daerah Jawa yang berdomisili di Kampung Jawa Baru belakang Toko Swan City Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok dan Ag ( 28 ), pendatang dari Ogan Komering Ilir, Sumetera Selatan yang berdomisili di Kampung Jawa Dusun Jebu Darat Kecamatan Parittiga.

" Jadi kami dapat tersangka itu secara kebetulan, bukannya TO, nggak taunya dapat kayak itu. Itu disembunyikannya di dalam plastik hitam di dalam celana kolor dia, celana dalam yang dipakai oleh tersangka," sebut IPTU Ruben.

Kedua bandar nahas tersebut tidak hanya membawa shabu, tapi juga membawa sajam jenis badik yang ditemukan Polisi terselip di pinggang sebelah kanan Irvan.

" Dan kami kembangkan lagi dilakukan penggeledahan, dapatlah 9 paket narkotika yang disembunyikan di dalam tabung. Jadi total dari tersangka yang kami minta jadi saksi tadi atas nama Ir berikut dengan saudara Ag berjumlah 12 paket dengan berat 1, 91 gram berikut dengan sebilah senjata tajam atau badik yang berada di tersangka Ir" papar Kasat Narkoba.

Senjata tajam jenis pisau  juga ditemukan Polisi di tubuh tersangka  In A
" Pisau ini dipergunakan untuk keamanan tersangka pada saat transaksi, tapi sebelum sempat digunakan sudah berhasil kita amankan terlebih dahulu," ucapnya.

Sejumlah barang bukti shabu yang diamankan Polis dari empat tersangka yakni, dari tersangka Indra Aprianto 1 paket shabu dalam kemasan plastik bening, dari Ha 1 paket shabu juga dalam kemasan plastik bening dan dari tersangka Ir  dan Ag sebanyak 12 paket shabu dengan bruto 1.91 gram yang dikemas dalam plastik bening. ( red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *