Dua Pelaku Pembawa Sabu 1 Kg Diciduk BNN

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com  — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap dan mengamankan 2 orang pelaku kasus narkoba jenis sabu sabu seberat 1 Kg.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Babel, Brigjen (Pol) Drs Nanang Hadiyanto di dampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang Muh. Nasrul Fatah saat melakukan Press Release yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Senin (11/02/19).

kepala BNNP Babel, Brigjen (Pol) Drs Nanang Hadiyanto mengatakan kedua pelaku JW (29), warga Girimaya dan RA (20) warga Kebintik berhasil diamankan pada Sabtu (09/02/19), di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat.
Menurutnya pada Sabtu (09/02/2019) sekira pukul 06:00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki laki dengan menumpang menggunakan jasa angkutan laut dari Palembang tujuan Tanjung Kalian (Mentok) dengan menggunakan dan mengendarai mobil truk warna kuning dengan nopol BG 8242 NI.

Lebih lanjut ia katakan dari Informasi tersebut sekira pukul 08:00 WIB dilakukan penyelidikan dari petugas BNN Prov Babel bersama petugas Bea dan Cukai langsung berangkat dari Pangkalpinang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

“Sesampai di Pelabuhan mentok sekira pukul 11:00 WIB petugas Bea dan Cukai langsung menyebar di sekitar pelabuhan dan pintu masuk kapal Ferry, setelah menunggu kurang lebih 4 jam kapal ferry sentosa merapat di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,” ujarnya.

Tak berapa lama terlihat mobil truk kuning bermuatan sagu dengan nopol BG 8242 NI serta dua orang laki laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan.

Kemudian dilakukan pendekatan serta dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan badan maupun pakaian secara manual dan ditemukan satu bungkus besar narkotika jenis Sabu yang tersimpan didalam kemasan teh cina dibawa bak mobil truk.

Dari penangkapan tersebut disita barang bukti satu bungkus besar narkotika jenis sabu  seberat 1 kg, tiga buah Handphone, satu mobil Truk BG 8242 NI serta uang sebesar Rp 5.330.000.

Atas perbuatannya,  pelaku terancam pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Hukuman seumur Hidup paling lama hukuman mati. ( red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *