Polsek Jebus Polres Babar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Bangka Barat, Detakbabelnews.com   – Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto S.I.K bersama Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Ruben Isaak, S.H memimpin Konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Senin ( 19/11/2018 ).

Adapun identitas dan barang bukti pelaku yang berkasil diamankan oleh anggota Polsek Jebus yaitu DK (34) Als Dedi beralamat Dusun Puput Bawah, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga dengan barang bukti : 8 (Delapan) paket besar di duga sabu-sabu, 31 ( Tiga puluh satu ) paket sedang di duga sabu-sabu dan 1(satu) Unit kendaraan R2 merk Yamaha 125 warna merah, 1(satu)buah pisau, uang senilai Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) Unit Hp Strawberry warna hitam.

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan penangkapan tersangka DK (34) berawal dari informasi dari warga yang mencurigai keberadaan tersangka tersebut yang kini tersangka telah diamankan oleh Anggota Polsek Jebus demi keterangan lebih lanjut.

" Kronologis kejadian, Kamis 15 November 2018 sekitar pukul 23.50 Wib anggota Unit reskrim Sek Jebus mendapatkan informasi  tentang adanya transaksi narkoba di Jl. Pasar Parittiga Desa Puput Parittiga," terangnya.

Setelah mendapatkan informasi, kemudian anggota unit Reskrim Sek Jebus melakukan pengecekan ke lokasi  dan ditemukan seseorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapati, kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki.

" Satu buah tas kecil berwarna merah di lempar oleh pelaku di bawah motor  yang dikendarai oleh pelaku, kemudian setelah tas kecil tersebut di buka didapati bubuk kristal bening berwarna putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik  bening, keterangan pelaku sabu – sabu tersebut di dapatinya dari seseorang yang berdomisili di Kecamatan Parittiga," ungkap Kapolsek. ( red/ Nzm ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *