25 Jerigen Miras Berhasil Diamankan Polsek Jebus

Bangka Barat, Detakbabelnews.com 
Anggota Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil mengamankan tersangka penjual minuman ketas berjenis arak berlokasi di Kecamatan Paritiga, saat tersangka ingin mengedarkan Miras dengan menggunakan mobil. Rabu ( 07/11/2018 ).

Anggota Polsek Jebus melakukan giat rutin patroli diseputaran Jalan Raya Desa Puput, Parittiga, dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Jebus mendapati 1( satu ) unit kendaraan roda empat jenis mobil penumpang merk Suzuki AVP dengan  warna Merah Metalik yang sedang melintas, kemudian setelah di lakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ditemukan Miras jenis arak yang di bawah oleh pelaku dari pangkal pinang menuju Paritiga yang rencana di jual di seputaran  wilayah Parit Tiga.

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Pelaku  He ( 34 )Tahun warga Jl. Pasir putih  Bukit Intan, Pangkal Pinang bermaksud menjual barangnya tersebut ke agen-agen yang berada di Paritiga, kini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jebus untuk dilakukan penyidikan.

” Barang Bukti  yang diamankan dari pelaku, sebanyak 25 jerigen miras jenis arak  dan 1 (satu) Unit Mobil Apv warna Merah metalik, karenanya pelaku dikenakan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun kurungn penjara,” ujar Kapolsek seizin kapolres Bangka Barat.( * Red  ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *