KSPSI Babel Berang Terhadap Perusahaan Yang Abaikan K3

Detakbabelnews.com, Bangka Tengah – Pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan UU No. 13 Tahun 2003, membuat Advokasi DPD KSPSI Provinsi Babel jadi berang terhadap perusahaan PT Padium Golden, yang saat ini sedang melaksanakan pembangunan kolam renang di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah.

Sebelumnya, diberitakan bahwa di lokasi pekerjaan perusahaan ini, perusahaan itu terkesan diduga mengabaikan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ).

Ketua Advokasi DPD KSPSI Provinsi Babel, Wahidjon, ketika dikonfirmasi KM di ruang kerjanya, angkat bicara tentang proyek yang bernilai hampir 23 miliar rupiah itu yang diduga mengabaikan keselamatan kerja.

Semestinya perusahaan wajib taat dengan aturan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta UU No 13 Tahun 2003, sebab itu adalah kegiatan mega proyek yang menelan biaya miliaran rupiah,” ungkap Wahidjon dengan nada kesal.

Ketua Advokasi KSPSI Propinsi Babel itu menghimbau kepada perusahaan tersebut dan Dinas Tenaga Kerja yang terkait agar segera menegur perusahaan yang mengabaikan keselamatan para pekerja.

“Perusahaan PT. Padium Golden sudah jelas melanggar UU NO 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Semestinya kepengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel harus segera turun ke lokasi pekerjaan proyek tersebut, serta perusahaan itu sudah layak mendapatkan surat teguran dari Dinas terkait, selanjutnya PT Padium Golden harus segera menerapkan K3 di kegiatan proyeknya itu,” himbau Wahidjon. ( Rbk ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *