Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM

Bangka Belitung, Detakbabelnews.com –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Bangka Belitung (Babel) melaksanakan kegiatan, ” Focus Group Discussion (FGD), dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM Provinsi Bangka Belitung (Babel) bertempat di Soll Marina Hotel Bangka Tengah, Kamis (24/09/2020).

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Instansi DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana), Bagian Hukum Setdako, dari Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel dan di buka langsung Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Suherman, SH, MH yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Provinsi Babel, Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.I.P., M.S.

Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Provinsi Babel, Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.I.P., M.Si, dalam sambutan pidatonya yang di bacakan oleh Kabid HAM, Suherman, SH.MH ” Kita dapat mengikuti kegiatan FGD Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun 2020 yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Provinsi Babel. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya, serta atas kuasa peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakkan daerah yang dirumuskan antara lain. Dalam peraturan daerah serta peraturan Kepala Daerah. “Kebijakkan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam pengurusannya, Pemerintah Daerah berhak untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi daerahnya. Peraturan daerah atau Perda merupakan elemen terpenting dalam pemerintahan daerah, ungkap Suherman dalam membaca pidato Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Provinsi Babel.

Lanjut, “Dalam implementasinya masih banyak permasalahan terutama berkaitan dengan produk hukum daerah yang terindikasi melanggar HAM. Pada hal pemerintah telah berupaya untuk menguatkan prinsip prinsip HAM dalam Perda melalui Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia. Dalam Pembentukkan Peraturan Perundang undangan. “Peraturan ini memberikan sinyal positif bagi pemerintah daerah dan legislator daerah, agar dapat membuat Perda yang sesuai dengan prinsip HAM baik secara prosedural mau pun substansi.

Dilaksanakannya kegiatan FGD Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM adalah, nilai dan prinsip hak asasi manusia harus tertuang dalam materi muatan peraturan daerah. Sehingga mencegah terjadinya peraturan perundang undangan yang saling tumpang tindih, tidak harmonis dan harus berperspektif HAM. Dalam substansi perundang undangan secara umum dapat dikatakan, menghormati nilai nilai HAM. Apalagi substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip prinsip HAM,” Jelas Suherman. ( SL ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *