Mengaku Terdesak Belikan Baju Seragam Sekolah Anaknya, Akhirnya Berurusan Dengan Kepolisian

DETAKBABELNEWS.COM, BELITUNG – Satuan Unit Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian di Rumah Dinas Pendeta di salah satu gereja di Kawasan Tenjung Pendam, Belitung, dan seorang pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan petugas.

PR (27) warga Kampung Parit,  pelaku pencurian berhasil digaruk petugas dirumahnya di JL.Saidan Tanjungpandan, saat dibawa ke Kantor Polisi pelaku terpaksa dipapah petugas ke mobil karena pelaku tidak bisa berjalan akibat kaki sebelah kananya terkilir saat mencuri.

Pelaku sendiri menjalankan aksinya, Kamis ( 15/11/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 wib dengan cara memanjat tembok belakang gereja, kemudian pelaku masuk ke dalam Rumdin pendeta disamping gereja dengan lewat jendela yang tidak terkunci, kemudian pelaku mengambil uang dalam dompet, laptop dan Handphone milik korban seorang pendeta gereja dalam kondisi tertidur tanpa menyadari pelaku menyantroni kamarnya.

” Namun saat hendak keluar jendela pelaku kepergok korban, pelaku langsung kabur sambil melompat tembok di belakang gereja,” ujar Kasat Reskrim AKP Erwan Yudha Perkasa.SH.SIK, Senin (18/11/2019) di Polres Belitung.

” Ketika melopat tembok,pelaku terjatuh yang menyebabkan kakinya terkilir namun pelaku terus berusaha kabur dengan cara merangkak menuju semak semak di depan rumah sakit lama tidak jauh dari gereja tersebut untuk sembunyi, ” lanjut AKP Erwan.

Saat terjatuh itulah laptop milik korban tertinggal dan pelaku hanya sempat membawa Handphone, paginya pelaku akhirnya dengan susah payah meminta diantarkan pulang kerumahnya ke seorang pengendara motor yang kebetulan melintas.

” Saat di rumah pelaku, petugas kita juga berhasil mengamankan barang bukti Hp dan sejumlah uang milik korban yang dicuri pelaku, total kerugian dialami korban akibat pencurian itu sekitar Rp 5 juta rupiah,” terang kasat Reskrim ini.

Kepada petugas, pelaku yang juga acap kali masuk bui dengan kasus yang sama ini,mengakui perbuatanya dengan alasan terdesak uang untuk membelikan baju seragam sekolah anaknya,

” Pelaku PR sendiri sudah kita ditahan untuk proses penyidikan,terlepas  dengan alasan apapun mencuri dan merampas barang atau milik orang lain adalah salah dan melanggar hukum,”  tegas AKP Erwan. ( Prd ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *