Polsek Tempilang Pasang Spanduk Larangan Bakar Lahan Dan Hutan Di Desa Benteng Kota

Bangka Barat, Detakbabelnews –
Upaya meminimalisir terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Benteng kota, polsek tempilang melakukan pemasangan spanduk larangan bakar lahan dan hutan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan kebakaran. Kamis 18 Juli 2019.
Kapolsek Tempilang Iptu Ruben Isaak ,SH seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan selain melakukan sosialiasi menyampaikan kepada masyarkat secara langsung pihaknya juga memasang beberapa baleho larangan membakar.
Dengan memasang baleho ini kita harapkan masyarakat bisa selalu ingat bahwa membakar hutan adalah perbuatan yang dilarang,
Kapolsek tempilang berharap melalui pemasangan spanduk dan sosialiasi tersebut dapat mengurangi bencana kebakaran di wilayah tersebut saat musim kemarau panjang nantinya.
Kita berharap apa yang kita sampaikan kepada masyarakat dapat mereka pahami, sebab ini demi kebaikan bersama.
Kapolsek Tempilang  IPTU Ruben Isaak ,SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan kegiatan tersebut agar masyarakat tidak ada lagi membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan dan lahan.( Prd ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *