KPAD dan KPAI Bahas Empat Pasal Dalam Judicial Review ke MK

BOGOR,Detakbabelnews.com –
Muhammad Joni SH MH, Kuasa Hukum KPAI dalam Judicial Review menjadi narasumber workshop strategi pengajuan Judicial Review KPAI dan KPAD dalam hal membahas pasal-pasal yang nantinya akan diajukan ke Makamah Konstitusi.Jumat (17/5/19).

Joni mengungkapkan, ada 4 pasal yang akan diajukan permohonan untuk diuji. Keempat pasal tersebut masing-masing adalah Pasal 74 ayat 1: Untuk efetifitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak dengan UU ini dibentuk KPAI yang bersifat independen.

Kemudian Pasal 74 ayat 2: pemerintah derah bisa membentuk KPAD atau lembaga lain yang sejenis. Ini yang akan diuji di depan 9 hakim MK.

Menurut Joni, Pasal 74 ayat 2 merendahkan KPAI karena KPAD dibentuk pemerintah daerah, apalagi dapat dibentuk.

”Ada pengabaian, seakan-akan KPAD menjadi kebutuhan pelengkap, bukan hak. Ini bentuk pengerdilan hak anak. Ini seakan akan KPAD menjadi belas kasihan Pemda,” ujar Joni.

Joni juga mempersoalkan frasa lembaga lain yang sejenis ini pada ayat tersebut sehingga terlihat ada keragu-raguan konstisional. Lembaga lain itu bisa saja P2TP2A, LSM dan lembaga lain.

”Sehingga ia menjadi tidak pasti. Ketidakpastian itu melanggar konstitusi. Makan batuuji pasal ini adalah Pasal 28 ayat 1 UUD 1945,” papar Joni.

Pasal ketiga yang diuji adalah Pasal  76 huruf  a UU No 35 Tahun 2014: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.  Pasal ini  tidak mencakup sosialisasi. ”Kita membuat tafsir maka pengawasan itu juga termasuk sosialisasi atau promosi yang tidak bisa dipisahkan dari hak anak. Tidak ada hak anak tanpa pengawasan,” beber Joni.

Pasal keempat yang diuji adalah  76 huruf g: memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya pelanggaran terhadap UU ini.

Lebih jauh Joni menjelaskan batu uji yang digunakan dalam UUD 1945. Pasal yang menjadi batu uji terhadap permohonan uji materi tersebut antara lain  28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembangg serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Batu aji lainnya Pasal 28D ayat 1 UU 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakukan yang sama di depan hukum.

Kemudian juga menggunakan batu uji Pasal 28 I ayat 4 UU 1945: Perlindungan, pemajuan,penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.

”Pemajuan itu adalah to promote atau sosialisasi. Jadi hak anak itu tanggungjawab Negara, terutama pemerintah termasuk pemda. Jadi pemda tidak bisa meninggalkan tanggungjawabnya terhadap KPAD dengan ada frasa dapat dibentuk KPAD di daerah,” tegas Joni. ( red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *