PABRIK PENCAMPUR ASPAL ILEGAL BEROPERASI 3 TAHUN, PEMKAB BANGKA KECOLONGAN

Detakbabelnews.com, Bangka 
Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Artha Karya Iternusa (AKI) yang berlokasi di Desa Ridingpanjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.

Bukan tanpa alasan, AMP yang telah menjalankan usaha sejak sekitar 3 tahun terakhir tidak mengantongi izin, ini diketahui setelah media melakukan penelusuran ke Pemkab Bangka melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka.

“Sudah dicari berkasnya terkait izin PT AKI, namun tidak ditemukan dalam daftar perusahaan yang telah mendapatkan perizinan dari Pemkab Bangka di instansi perizinan. Dan kalaupun ada izin, pasti ketika dienter ke sistem akan keluar nama perusahaan tadi,” tutur Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM Bangka, Syafarudin didimpingi Kabid Perizinan, Heri Susanto diruang kerjanya, Kamis (13/9).

Menyikapi perusahaan tersebut, Plt Sekda Bangka, Akhmad Mukhsin akan segera mengambil langkah tegas, sehingga akan melakukan kroscek kelapangan dengan menurunkan Satpol PP Bangka.

“Saya akan perintahkan Satpol PP untuk segera cek kelapangan,” kata Akhmad melalui sambungan telepon.

Menurut Mukhsin, jika nanti dilapangan benar ditemukan perusahaan PT AKI tidak mengantongi izin, maka pihaknya tak segan untuk mengambil langkah berupa penindakan tegas.

“Jika benar tidak mengantongi izin, maka akan kita tindak tegas,” sambung dia.

Terpisah, Wakil Ketua LSM Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi (Gebrakk) Sriwijaya Bangka Belitung, Dedy W menyayangkan perusahaan PT AKI yang bergerak dibidang konstruksi jalan tak mengantongi izin dari Pemkab Bangka, padahal berdirinya perusahaan tersebut sudah sekitar 3 tahun belakangan.

“Ada apa dengan PT AKI ini, kok bisa tak mengantongi izin dari Pemkab Bangka,” singkatnya.

Dedy mengharapkan, pemerintah daerah setempat agar melakukan tidakan tegas berupa penyegelan terhadap perusahaan PT AKI yang tak mengantongi izin.

“Kita harap Pemkab Bangka mengambil tindakan tegas berupa penyegelan terhadap PT AKI yang tak mengantongi Izin,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik PT AKI yang bernama Akong belum bersedia memberikan tangapan. ( Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *