DPRD Bangka Sahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD)2025-2045 Jadi Peraturan Daerah

DPRD Bangka Sahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD)2025-2045 Jadi Peraturan Daerah

Sungailiat,DetakBabel.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 bertempat di Ruang paripurna DPRD Bangka Rabu (5/06/2024).

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045 dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc dan segenap FORKOPIMDA, Kepala OPD,kepala kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 disampaikan melalui rapat paripurna pada tanggal 13 mei 2024 yang lalu, dan telah dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.

Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut, ujar Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.

Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang di rencanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045. DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah

Sementara itu, PJ Bupati Bangka Muhammad Haris AR,AP,MM mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari bulan Agustus 2023 dengan agenda penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, musrenbang RPJPD, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda dengan DPRD.

Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama. Kami sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045, kata Haris.

lebih lanjut dikatakan Haris, Penyempurnaan dilakukan pada visi dan isu strategis daerah. Atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka, yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *