Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat

Opini : Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat

Penulis : Farhan Said Ismail
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Pangkalpinang, Detakbabel.com – Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekusaan keluarga,orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, Pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkuan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Undang-undang Nomor :35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ).

Mekanisme pembagian waris itu ada beberapa cara baik pembagian secara agama, adat maupun secara perdata.
1. pembagian waris berdasarkan agama islam
Dalam hukum islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali mewali dan hubungan waris mewaris dengan orangtua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandung, oleh karena itu anak angkat tidak menjadi ahli waris orangtua angkat,namun anak angkat boleh mendapat harta dari orangtua angkatnya melalui wasiat .besarnya wasiat ini pula ditentukan tidak boleh melebihi 1/3 harta waris.
2. pembagian waris berdasarkan hukum adat
Dalam hal pembagian waris terhadap anak angkat berdasarkan adat,penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku dan ada beberapa adat yang masih kental digunakan di Indonesia yang pembagianya hanya berdasarkan hubungan kekeluargaan saja artinya pembagian waris tidaklah wajib dilakukan kepada anak angkat melainkan hanya sebatas hibah maupun sebatas wasiat saja.
3. Pembagian waris berdasarkan hukum keperdataan
Cara memperoleh harta warisan dalam sistem KUHPerdata ada dua macam yakni perolehan harta waris memiliki hubungan ikatan sedarah dengan pewaris maupun memiliki ikatan perkawinan dengan pewaris atau disebut ahli waris menurut undang-undang dan perolehan waris karena berdasarkan wasiat sesuai ketentuan pasal 875 KUHPerdata.melihat dari ketentuan diatas

Maka salah satu cara agar anak angkat dimungkinkan untuk memperoleh warisan adalah melalui wasiat. Hal ini dikarenakan anak angkat bukan termasuk golongan ahli waris menurut undang- undang berdasarkan ketentuan pasal 832 KUHPerdata.Menurut penulis bahwa hak waris atas anak angkat yang paling ideal yaitu melalui wasiat.
Wasiat dalam KUHPerdata pasal 875 diartikan dengan sebuah pernyataan dari seseorang tentang apa yang ia kehendaki setelah ia meninggal dunia, dan dapat dicabut Kembali olehnya dan menurut beberapa pakar bahwa salah satu seseorang untuk dapat mendapatkan warisan adalah dengan penunjukan didalam surat wasiat.

Berdasarkan pasal 957 KUHPerdata Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus dimana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu atau semua barang barang dan macam tertentu misalnya semua barang-

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *