DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda

Sungailiat,Detakbabelnews.com
DPRD Kabupaten Bangka Senin (06/03/2023), menggelar rapat paripurna Penyampaian
Raperda.

rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka
Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH,
FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan undangan lainnya

Iskandar mengatakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
berisi agenda penyampaian 2 (dua) Raperda yaitu 1 (satu) 1. Penyampaian rancangan
peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah.
Dan yang ke2 (kedua) adalah Raperda 2. Penyampaian rancangan peraturan daerah
tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah
kabupaten bangka yang disampaikan pada hari ini adalah.
1. Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah
Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,

memantapkan hubungan daerah, menyerasikan Pembangunan daerah
mensinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan
daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri sebagaimana diamanatkan di
dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah serta peraturan
menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan
daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

Pada tahun 2011 pemerintah kabupaten bangka sudah memiliki payung hukum dalam
pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011 tentang
kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi/materi perda tersebut sudah tidak relevan
lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan
penyesuain terhadap raperda tersebut.

2. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang
nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang
berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan
berkelanjutan”.

Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami
penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi,
sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara
berkelanjutan.

selain itu, keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian
oleh pemerintah pusat dalam memberikan/mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik
bidang pertanian bagi pemerintah kabupaten/kota di indonesia.

Syahbudin Berharap agar pimpina.dan anggota Dewan yang terhormat agar dapat membahas kedua Raperda ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,sehingga kedepan Raperda ini dapat disetujui dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi perda kabupaten Bangka.(*ry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *