DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021

Bangka,Detakbabel.com
DPRD Kabupaten Bangka, Senin
(28/03/2022), menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iskandar dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan.

Iskandar dalam sambutannya mengatakan Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1 kali dalam 1 (Satu) Tahun, paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Mempedomani Ketentuan Tersebut, Bupati Akan Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2021 Kepada DPRD Sebagai Bentuk Perwujudan Pertanggungjawaban Atas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Dalam Melaksanakan Program Kegiatan Pembangunan Serta Menyelaraskan Kemitraan Dan Sinergisitas Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Kabupaten Bangka, Sebagai Lembaga Politik

DPRD Juga Memberikan Sumbangsih Dan Dukungan Kepada Bupati Dalam Bentuk Regulasi Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Program Kegiatan Pembangunan Dan Kemasyarakatan Yang Telah Dituangkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Bupati Bangka Mulkan,SH,MH mengatakan bahwa penyampaian LKPJ ini tujuannya adalah menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah melalui
bupati kepada DPRD kabupaten bangka sebagai perwakilan dari masyarakat kabupaten Bangka, sekaligus sebagai bentuk nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada pelaksanaan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), efektif, transparan dan bertanggungjawab.

Penyusunan dokumen LKPJ ini mengikuti kaidah peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan ruang lingkup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari capaian pelaksanaan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya,( Hry/Ada ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *