Simpan Sabu di Kandang Ayam, Pria di Baamang Dicokok Polres Kotim

Kotawaringin Timur, DETAKBABELNEWS.COM –  Satnarkoba Polres Kotim Jajaran Polda kalteng mengungkap upaya penggunaan narkotika oleh Pria berinisial AH (28), Kamis (1/4/2021) sekitar jam 17.00 Wib.

Pelaku AH diamankan di Jalan Kenan Sandan Rt. 047 Rw. 008 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syafullah menjelaskan, AH ditangkap di Jalan Kenan Sandan bawa sabu 2 paket kemudian dibawa ke rumah nya yang beralamat di Jalan Jaya wijaya No. 57 Rt. 031 Rw. 010 Kelurahan Baamang dan ditemukan 2 paket kecil isi sabu di lantai dapur serta 1 klip kecil isi sabu di kandang ayam.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 bungkus plastik klip isi sabu total 21,02 gram, 1 pipa paralon, 1 timbangan digital, 2 pack plastic klip, 1 potongan lakban, 1 tissue, 1 HP merk Nokia warna hitam, 1 tas dompet warna pink, 1 pipet kaca, Uang tunai sejumlah Rp.800.000, dan 1 Kawasaki Ninja warna merah.

Barang Bukti.
Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Tersangka AH akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba. (Rdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *