Polres Gunung Mas Tangkap 2 Pencuri Aki Alat Berat Milik Perusahaan

Kuala Kurun, DETAKBABELNEWS.COM  – Anggota Satuan Reskrim Polres Gunung Mas menangkap 2 pria berinisial MG dan AV yang diduga mencuri aki alat berat milik PT Berkala Maju Bersama (BMB).

“Mereka diduga mencuri pada Minggu 28 Maret 2021,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kabag Ops AKP Tri Wibowo yang didampingi Kapolsek Manuhing Ipda Juwito dan KBO Sat Reskrim Ipda Aria Tanjung saat press release, Kamis 1 April 2021.

Kejadian ini dilaporkan pada Minggu 28 Maret 2021. Keduanya ditangkap, Rabu 31 Maret 2021 di wilayah hukum Polsek Manuhing.

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa 2 pelaku terlihat oleh saksi saat memasuki daerah PT BMB.

Satuan Reskrim Polres Gumas berhasil meringkus keduanya di kediamannya di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing.

MG merupakan salah satu pegawai kontrak di PT BMB, sedangkan AV pernah melamar di PT BMB, namun tidak terima.

Keduanya melakukan pencurian karena sakit hati dengan pihak perusahaan. Barang bukti yang diamankan sebuah topi, satu buah jam, 1 buah alat panen sawit, 2 buah aki alat berat, 1 buah senjata tajam jenis parang dan sepeda motor.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,” tukasnya. (Rdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *