3.531 Pekerja di-PHK dan Dirumahkan, Wagub Babel Minta Disnaker Kabupaten/Kota Mendampingi

PANGKALPINANG – Dampak dari Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sampai saat ini, sebanyak 3.531 orang pekerja di-PHK  dan dirumahkan.

Dari jumlah itu, Kota Pangkalpinang sebanyak 1.150 orang dengan perincian dari 56 perusahaan dengan pekerja yang di PHK sebanyak 78 orang, dan pekerja yang dirumahkan 1.072 orang.

Bacaan Lainnya

Kabupaten Bangka dari 20 perusahaan, sebanyak 329 orang dengan dengan pekerja yang di PHK sebanyak 24 orang dan pekerja yang dirumahkan 305 orang. Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 161 orang  dengan perincian dari 3 perusahaan, dengan pekerja yang di PHK sebanyak 147 orang dan pekerja yang dirumahkan 14 orang.

Untuk Kabupaten Bangka Tengah  sebanyak 454 orang  dengan perincian dari 14 perusahaan dengan pekerja yang di PHK sebanyak 22 orang dan pekerja yang dirumahkan 432 orang. Kabupaten Belitung sebanyak 1.295 orang  dengan perincian dari 48 perusahaan dengan pekerja yang di PHK sebanyak 63 orang dan pekerja yang dirumahkan 1.232 orang.

Selanjutnya, Kabupaten Belitung Timur sebanyak 111 orang  dengan perincian dari 11 perusahaan dengan pekerja yang di PHK sebanyak 32 orang dan pekerja yang dirumahkan 79 orang. Sedangkan Kabupaten Bangka Barat  sebanyak 31 orang  dengan perincian dari 1 perusahaan, dengan pekerja yang dirumahkan 31 orang.

Demikian dipaparkan Wakil Gubernur (Wagub) Babel , Abdul Fatah saat memimpin Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kartu Pra Kerja melalui Video Conference (Vicon) Bersama Bupati/Walikota serta Kadisnaker se-Babel melalui aplikasi zoom di Ruang Tanjungpendam Kantor Gubernur Babel, Senin (4/5/2020) pagi.

Angka tersebut, dikatakan Wagub, berdasarkam data yang telah disampaikan dari masing – masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Kota yang ada di Babel, dan telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel.

“Perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya dampak dari Covid- 19 di Provinsi Babel sebanyak 3.531 orang,” tegas Wagug.

Berkenaan dengan itu, untuk pendampingan bagi yang terdampak,  diharapkan agar mereka yang terdampak untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pra kerja yang dapat diakses melalui laman.

“Apakah sudah melakukan pendaftaran bagi pekerja yang telah di PHK dilaman www.prakerja.go.id? Kalau  yang sudah mendaftarkan berarti sudah menggunakan teknologi digital. Bagaimana dengan saudara – saudara kita yang ter-PHK,  tetapi tidak dapat melakukan pendaftaran secara digital. Inilah menjadi tanggungjawab masing – masing dinas tenaga kerja di daerah untuk mendampinginya,” ujar Wagub.

Oleh karenanya, Wagub Abdul Fatah meminta kepada Disnaker Kabupaten/Kota, agar segera membentuk tim yang ada di unit masing- masing untuk menelusuri pekerja yang terdampak, karena pemda lah yang dapat langsung melakukan pendampingan kepada pekerja yang terdampak Covid-19, karena mudah bagi Pemda (Kabupaten/Kota-red) dalam mendata dengan baik secara by name by address.

Pada kesempatan itu, Abdul Fatah juga mengingatkan para Bupati dan Walikota, dimana kuota yang diberikan pemerintah pusat ke Babel sebanyak 25 ribu kuota kartu prakerja.

Melakukan pendampingan bagi para pekerja yang terdampak atau bantuan dengan melakukan pendaftaran secara online tersebut, kata Wagub, merupakan tugas yang harus dilaksanakan dinas tenaga kerja di wilayah masing – masing.

“Mari kita membantu para pekerja yang di PHK dan dirumahkan. Mari kita  menolong masyarakat Babel yang terdampak Covid- 19 tersebut,” ajak Wagub Babel.

Pada waktu bersamaan, sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan laporannya terkait dengan jumlah terakhir data yang disampaikan untuk segera di update.

Dalam kegiatan tersebut, Wagub Abdul Fatah turut didampingi Kepala Disnaker Babel, Harrie Patriadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *