Pertamina akan Beri Sanksi kepada Pertamini dan Eceran

Batam – Pertamini dan penjual premium eceran melanggar hukum dan dapat dikenakan undang-undang Migas.

Sebagaimana kepada masyarakat untuk tidak membeli BBM semua jenis yang dijual pedagang eceran, dari berbagai BBM jenis premium melainkan jenis lainya. Itu melanggar hukum dan dapat dikenakan UU Migas,”ujar Sales Branch Manager Kepri PT. Pertamina, William Handoko, saat wawancara diruangan, Senin (02/03/2020).

Sesuai bentuk sanksi dan aturan yang dibuat pemerintah bagi yang melangar dalam pengangkutan, maupun penjualan BBM tanpa izin berbunyi; ”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),”jelas Wiliam.

Artinya Perlu diketahui oleh masyarakat, bila membeli BBM di Pertamini maupun eceran yang sangat dirugikan adalah konsumen berupa takaran, kualitas, harga, bentuk penjualan mereka tersebut adalah Ilegal yang tidak dapat bertanggung jawabnya,”kata William.

Jadi Pemerintah seharusnya menerapkan penjualan harga BBM itu dengan harga yang sama tempat SPBU, bagi masyarakat diharapkan harus membeli BBM ditempat yang resmi, bukan ditempat Pertamini atau eceran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan bila ada terjadi sesuatu ditempat tersebut.

Pertamina nantinya akan berkordinasi dengan semua pihak diantaranya Disperindag, Polresta Barelang dan instansi terkait lainnya guna melakukan sosialisasi sampai dengan penindakan,”ungkap Wiliam.

Himbauan kepada masyarakat Kota Batam, untuk membeli minyak haruslah di SPBU. Agar aman dan nyaman terkendali dalam pengisian minyak, serta tidak terjadi kebakaran untuk pengisian minyak tersebut. Beli minyak SPBU harga sudah terjangkau dan harga sudah sesuai diterapkan di SPBU masing-masing,”berharapnya. (Ton)

Pos terkait