Pemerintah Batasi WNA Masuk Indonesia, Kemenhub Tingkatkan Pemeriksaan di Bandara

Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan pemerintah bakal membatasi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia menyusul keberadaan dua WNI positif virus corona covid-19. Dua WNI asal Depok, Jawa Barat itu diketahui tertular warga Jepang dari Malaysia yang positif virus corona saat berkunjung ke Indonesia.

“Ada perubahan episentrum dari China ke Korea, berikutnya Iran. Itu jadi atensi kita. Intinya (pembatasan) dari negara-negara yang menjadi episentrum, gitu aja,” ujar Moeldoko di KSP, Jakarta, Senin (2/3).

Namun Moeldoko tak memperinci lebih jauh negara-negara mana saja yang dianggap episentrum persebaran virus corona sehingga dilarang masuk ke Indonesia. Mantan Panglima TNI itu menyebut, pembatasan WNA yang masuk menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri.

“Itu dari Menlu aja nanti. Sudah disepakati, yang jelas pembatasan mobilitas orang pasti ada,” katanya.

Kota Wuhan di China diketahui menjadi wilayah yang menjadi episentrum tertinggi persebaran virus corona. Sementara kota Daegu, Korea Selatan menjadi tertinggi kedua.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut bakal memperketat pengawasan di tiap area perbatasan masuk ke Indonesia. Pengawasan ini tak hanya di jalur udara namun juga laut dan darat.

“Sebetulnya sudah dibatasi sementara ini. Kami akan evaluasi cross border untuk pengawasan yang lebih ketat, tempat-tempat penyeberangan dari luar negeri, termasuk alat-alat deteksinya,” ucap Muhadjir.

Sebelumnya pelarangan masuk ke Indonesia hanya terbatas bagi WNA dari daratan China yang menjadi episentrum persebaran virus corona. Namun Muhadjir mengatakan akan menelusuri rekam perjalanan tiap WNA yang masuk ke Indonesia.

“Nanti akan kami petakan lebih detail, bagaimana cara penyelesaiannya. Termasuk wilayah perbatasan, tempat penyeberangan yang selama ini sangat intens dilakukan tapi tidak pernah dikatakan tempat penyeberangan resmi juga harus dihitung,” terangnya.

Tingkatkan Pemeriksaan di Bandara

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pemeriksaan di bandara, untuk mencegah masuknya penumpang penerbangan internasional yang terjangkit corona ke wilayah-wilayah Indonesia.

Perintah untuk memperketat pemeriksaan di Bandara ini tertuang dalam surat edaran penting dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nomor AU.210/3/11/DJPU.PKP-2020. Surat itu tertanggal 2 Maret 2020, diteken oleh Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Mohammad Alwi, atas nama Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.

“Perihal: Peningkatan Pemeriksaan Virus Corona (COVID-19) di Bandara,” demikian tertulis di surat tersebut, dilihat detikcom pada Selasa (3/3/2020).

Edaran penting ini ditujukan untuk 18 pihak, termasuk Kepala Kantor Otoritas Bandara I hingga X, alias untuk semua wilayah bandara. Edaran ini juga ditujukan kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura I dan II. Intinya, semuanya diperintahkan untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap virus corona di semua bandara.

“Menindaklanjuti penyebab virus corona (COVID-19) di beberapa negara serta adanya kesan kurang memadainya pengawasan dan pemeriksaan virus corona (COVID-19) terhadap penumpang internasional yang masuk ke Indonesia melalui bandar udara, maka dipandang perlu untuk melakukan peningkatan pemeriksaan secara masif dan menyeluruh,” demikian bunyi surat edaran itu.

Dirjen Perhubungan Udara memerintahkan semua otoritas bandara di Indonesia untuk melakukan langkah besar-besaran dan menyeluruh, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi corona. Caranya:

  1. meningkatkan pemeriksaan thermal scanner kepada setiap penumpang yang masuk ke Indonesia
  2. memastikan setiap penumpang internasional yang masuk sebelum pemeriksaan imigrasi dilakukan pemeriksaan thermal scanner satu persatu (tanpa terkecuali) dengan membuat jalur (queue line) pemeriksaan untuk memudahkan pengawasan terhadap penumpang yang akan diperiksa
  3. menempatkan petugas di setiap jalur pemeriksaan thermal scanner
  4. menyediakan fasilitas pemeriksaan berupa thermal scanner dan fasilitas pendukung lainnya, antara lain hand sanitizer, meja dan alat tulis untuk pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card), ruang wawancara dan ruang isolasi untuk penumpang yang dicurigai (health alert card)
  5. menetapkan langkah-langkah cepat dan tepat apabila ditemukan penumpang diduga terindikasi virus corona (COVID-19)
  6. mendukung kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Karantina Kesehatan, dan
  7. melaksanakan kegiatan pengawasan dan melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara

Dihubungi lebih lanjut, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi menjelaskan pemimpin (leading sector) pemeriksaan kesehatan sebenarnya adalah Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di setiap bandara. Kemenhub berkoordinasi dengan tiap representasi Kemenkes dalam menjalankan pemeriksaan seksama dan serius ini.

“Surat ini sudah diedarkan ke semua otoritas bandara. Kami melindungi masyarakat,” kata Alwi kepada detikcom, Selasa (3/3/2020). (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait