Banjir, Penggugat Anies Belum Tahu Kapan ‘Sidang Banjir’ Dilanjutkan

Jakarta – Sidang lanjutan gugatan (class action) warga korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda karena imbas banjir. Hingga kini, penggugat belum tahu kapan sidang lanjutan akan digelar.

“Kita belum tahu ditunda sampai kapan. Kami sedang berusaha menghubungi panitera penggantinya,” kata Anggota Tim Advokasi Gugatan Class Action Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, saat dihubungi detikcom, Selasa (25/2/2020).

Kendati demikian, Azas berharap sidang lanjutan bisa digelar pada Senin depan. Karena, kata dia, sidang ini sudah tertunda dua minggu.

“Kami sih mau usul Senin (2/3) depan. Karena ini sudah ditunda dua minggu. Acara kan hari ini pemeriksaan administrasi keluarga penggugat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim advokasi yang mewakili 243 korban banjir Jakarta mendaftarkan gugatan “class action” di PN Jakpus. Total kerugian yang disampaikan pelapor mencapai Rp 43,32 M.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara nomor 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Mereka menggugat Anies karena dinilai lalai dalam menangani banjir di Jakarta. (mb/detik)

Pos terkait