Kadin Kota Batam Terima Keluhan Dua Perusahaan

Metrobatam.com – Batam, Mengenai 2 (dua) Perusahaan yang bergerak dibidang arang bakau mengadu ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Batam. Kedatangan pihak Perusahaan yang diwakili kuasa hukum didampingi oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kepri.

Kedua perusahaan ini yaitu,
PT Anugerah Makmur Persada (AMK) yang beralamat di Dapur 6, Sembulang, Galang dan PT Fortindo Global Mandiri (FGM)yang beralamat di Jembatan 5, Pulau Galang.

“Atas kedatangan kami ke Kadin Kota Batam dalam perihal mengadu penangkapan dan penahanan arang bakau tiga Kontainer bermuatan arang bakau milik klien saya, yang telah diamankan oleh tim gabungan dari Satgassus Trisula Bakamla RI, dan Disperindag kota Batam diperairan Batam pada, Rabu (25/12/2019) lalu,”ucap Kuasa hukum, PT Anugerah Makmur Persada (AMK), Imanuel Purba.

“Karena usaha klien kita ini memiliki surat izin document yang lengkap dan sesuai prosedur yang ada, yakni tidak ada masalah dengan surat izin documentnya. Untuk melakukan pengiriman arang bakau tersebut,”kata Imanuel Purba Kuasa Hukum, Selasa (14/1).

Pihak dari Bea dan Cukai sudah menyatakan barang arang bakau yang akan diekspor milik kedua perusahaan ini izinnya tidak bermasalah, bahwa kedua perusahaan ini sudah memenuhi prosedur yang ada, yang terkendala itu oleh pihak Disperindag yang ditetapkan menahan barang tersebut.

Disebutkannya, bahwa mulai dari diamankannya 3 kontainer milik klien kita itu, hingga saat ini pihak Disperidang tidak ada melakukan pemanggilan terhadap klien kita.

Sebenarnya Bakamla itu tugasnya memang berhak untuk melakukan pengamanan jika ada yang mencurigai, karena sudah SOP mereka akan tetapi setelah melakukan pengamanan berarti pihak Bakamla harus serahkan pada instansi terkait, yaitu kepada instansi Disperindag Kota Batam.

“Menurut dari pihak KLHK tidak ada masalah surat izin document klien kita untuk mengekspornya, yang jadi membingungkan dari pihak Disperindag Kota Batam hingga saat ini tidak pernah memanggil klien saya untuk dimintai keterangannya. Karena kerugian 3 kontainer milik klien saya mencapai 100jt, atas penahanan oleh Disperidag Kota Batam,”tuturnya.

Tambahan, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menjelaskan untuk menyelesaikan permasalahan kedua perusahaan bidang arang bakau tersebut, pihaknya sudah menyurati ke Disperindag Kota Batam, sebab kedua perusaahan itu izinnya sudah lengkap.

“Dalam hal pengamanan barang tersebut, apabila selama dua kali 24 jam tidak ditemukan adanya kesalahan maka harus dipulangkan atau dikembalikan, tapi sampai saat ini Disperindag tetap menahannya,”kata Jadi.

“Kami sudah menyurati Disperindag pada 7 Januari 2020 lalu, untuk hadir ke Kadin Batam untuk dimintai keterangannya tapi sampai saat ini tidak ada datang, jika sampai nanti malam tidak ada kabar dari Disperindag maka besok akan berkoordinasi dengan Kapolda Kepri,” ungkapnya.

Menambahkan, Ketua BPAN Provinsi Kepri, Awaluddin menjelaskan informasi diperoleh dari Disperindag Kota Batam terkait penangkapan dan Penahanan bakamla adalah masih tahap lidik, tapi pihaknya juga tidak mengetahui sampai kapan.

“ Lalu kemudian saya juga sudah tanyakan kepada kepala Dinas LHK Kepri, dia juga mengatakan kedua perusahaan ini tidak ada masalah, izinnya lengkap,”senadanya. (Ton)

Pos terkait