2 Kali Mangkir, KPK Ingatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi untuk Kooperatif

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi agar kooperatif menghadiri pemeriksaan. Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam dua kali panggilan baik sebagai tersangka ataupun saksi, Nurhadi selalu mangkir.

“Tentunya KPK mengimbau agar para saksi terkait dengan perkara ini agar kooperatif ya memenuhi panggilan. Tentu karena ini upaya pro justicia, penyidik KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/10).

Ultimatum tersebut, kata Ali, juga berlaku untuk dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono (swasta). Keduanya juga tak pernah hadir dalam agenda pemeriksaan.

“Pak Nurhadi sebagai saksi tidak hadir hari ini, termasuk dua saksi lainnya tidak hadir setelah kami panggil dua kali. Memang pernah tiga kali yang pertama [surat panggilan] memang tidak sampai,” ujar Ali.

KPK diketahui telah menetapkan Nurhadi dan Hiendra sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain keduanya, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Kasus ini terungkap sekitar tiga tahun silam. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Ketika itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.

Tim KPK pun telah mendalami sejauh mana peran istri Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus tersebut. Rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan tak lepas dari geledah penyidik KPK. Saat penggeledahan, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. Dalam penindakan tersebut KPK menyita uang Rp1,7 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 15 Agustus 2016. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.

Terkait kasus ini, pertengahan Desember 2019 Nurhadi melakukan langkah hukum. Ia mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.

“Betul sekali, saya ikut jadi salah seorang kuasa beliau dalam perkara praperadilan,” ujar Maqdir kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).

Ia mengatakan gugatan diajukan per tanggal 18 Desember lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara menurut dia, sidang perdana praperadilan rencananya digelar 6 Januari 2020. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait