Kejati Bangka Belitung Tetapkan Tersangka Kasus PJU, Satu Diantaranya Mantan Kadis ESDM

Pangkalpinang,Detakbabelnews  – Penyidik Pidsus Kejati Babel menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), tahun 2018 senilai Rp2,9 miliar di Kabupaten Belitung, Senin (12/8/2019), petang.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SW mantan Kadis ESDM Provinsi Babel selaku PPK proyek PJU, Hidayat selaku Direktur PT Niko dan Candra sebagai pelaksana kegiatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Babel, Edi Ermawan didampinggi Kepala Seksi Penyidikan, Himawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan yang diperoleh ketiga nama tersangka dalam kasus PJU.

"Ya ada tiga tersangka yang ditetapkan. SW itu PPK, Candra sebagai pelaksana, dia bersama sama dengan Hidayat. Kalau Hidayat ini dia, Direktur PT Niko yang mendapatkan pekerjaan ini," tegas Edi Ermawan.

Sebelumnya pada Kamis 1/8/2019), lalu Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dipimpin Aspidsus  Kejati Babel, Edi Ermawan  mengeledah enam ruangan kerja di Kantor Dinas ESDM Provinsi.

Dalam pengeledahan itu, tim berhasil mengamankan sebanyak 26 item dokumen penting berkaitan dengan proyek PJU di Kabupaten Belitung.( red * ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *