Pol PP Pangkalpinang Sidak Pembangunan Tanpa IMB

Pangkalpinang, Detakbabelnews – Menindaklanjuti adanya pembangunan gedung tanpa memiliki IMB yang terletak di Jl. Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang, Tim Satpol PP Kota Pangkalpinang melakukan Sidak ke lokasi, Selasa (30/7/2019).

Deddy, Kabid Penegak PerUndang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang dan juga Peraturan Daerah (Perda)

" Sesuai dengan Perda bahwa setiap orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan tanpa dilengkapi IMB atau izinnya dalam proses pembuatan," ucap Deddy dengan tegas.

Dengan adanya pelanggaran ini Satpol PP Kota Pangkalpinang dengan tegas menghentikan kegiatan pembangunan tersebut karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang dan memberikan surat penghentian pembangunan kepada pemilik. ( Prd ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *