Dispar Kota Pangkalpinang Pimpin Giat Operasi THM Saat Ramadhan

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com
Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Bersama Polres Pangkalpinang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) saat Bulan Suci Ramadhan 1440 H, gelar operasi di tempat hiburan malam yang ada di Kota Pangkalpinang. Sabtu, ( 11/05/19 ) malam.

Operasi dilakukan menindaklanjuti surat edaran Walikota Pangkalpinang No. 17 Tahun 2019 terkait operasional Tempat Hiburan Malam maupun tempat rekreasi sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata No.18 Tahun 2016.

Adapun tempat hiburan Malam yang didatangi yakni ; Tempat hiburan yang berada di Pantai pasir padi,
Teluk Bayur, Parit Enam,  Diskotik X Bar , Gren Melenium, Gelobal intertaimen,dan Indigo atau biasa disebut Kedai 8.

Anggo Rudi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang dalam Operasi tersebut menyampaikan himbauan agar tempat hiburan malam mentaati aturan yang sudah ditetapkan, dan apa bila ditemukan pengelola  tempat hiburan yang membandel maka akan dilakukan peringatan tegas.

" Hasil dari kegiatan kali ini diharapkan lebih menjaga sopan santun, tata tertib dan etika yang berlaku selama bulan Ramadhan, serta kepada pemilik dan pengelola harus mentaati peraturan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang," kata Anggo Rudi didampingi Kabaq OPS, Polres Pangkalpinang, serta Plt.Kasat Pol PP. ( Pwt ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *