Keterbukaan Publik, Hak Perlindungan Informasi Masyarakat

Bandung, Detakbabelnews.com – 
Peringati Hari Keterbukaan Informasi Publik, yang jatuh pada tanggal 30 April 2019 mendatang, Komisi Informasi Bangka Belitung mengajak masyarakat luas untuk memanfaatkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

" Pemanfaatan UU Keterbukaan Informasi bertujuan untuk membawa perubahan dalam tata kelola badan publik yang membutuhkan penanganan bersama, satu diantaranya peningkatan partisipasi publik," kata Ahmad TarmizI, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi KI Babel.

Hal senada juga diutarakan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dan Satriana bahwa UU KIP adalah bentuk hak perlindungan publik untuk mendapatkan sebuah informasi yang dapat diakses masyarakat secara luas.

" Sebagai hak asasi dari warga negara indonesia, tanggung jawab untuk memenuhi hak tersebut sebagian besar berada pada badan publik dan tiada lain untuk memenuhi itu badan publik harus melaksanak kewajiban itu," terangnya.

Memasuki usia kesebelas tahun masa kehadiran Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, KIP Babel sangat berterima kasih atas telah disambut dengan baik serta berharap Ketua bersama Komisioner dapat hadir pada moment Rakornas KI di Bangka Belitung. ( Pwt/red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *