Sidang Pembuktian, Bawaslu Babel Hadirkan Saksi Pelapor

Pangkalpinang,Detakbabelnews.com
Agenda jadwal persidangan administratif Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kamis 21 Maret 2019, kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif Caleg DPD RI Dapil Bangka Belitung dengan Agenda Pembuktian.

Namun berbeda dengan sidang agenda pembuktian sebelumnya, sidang pembuktian kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dan saksi yang diundang langsung oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.

Saksi-saksi tersebut adalah dua orang saksi dari yang merupakan warga desa Baskara, Dusun Tanah Merah, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, serta saksi yang diundang Bawaslu seperti dari KPU Provinsi Bangka Belitung selaku penyelenggara, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dalam hal ini dihadiri oleh Panwascan dan Panwaslu Kelurahan di wilayah Kecamatan Namang, Panwaslu Kecamatan Simpang Rimba, dan Me Hoa Caleg DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang juga hadir pada acara yang diduga melanggar administratif pemilu.

Berdasarkan keterangan saksi pelapor, kedua Caleg DPD RI Dapil Bangka Belitung tersebut memang hadir dalam kegiatan kampanye dari salah satu partai politik pada kegiatan yang diperkarakan dalam persidangan. Namun saksi lupa apakah caleg DPD yang dimaksud melakukan unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Namang membenarkan bahwa ada Anggota DPD yang memang berbicara pada kegiatan kampanye salah satu partai politik, namun tak terdengar jelas lantaran cuaca pada saat itu dalam kondisi hujan.

” Kami datang saat acara akan dimulai pak, soalnya saat itu hujan deras disana, ketika salah satu caleg kami nilai sudah agak melanggar dengan mempromosikan caleg, kami rekam suara dan foto, tapi kami tidak sempat ambil video karna saat itu hujan rintik-rintik” ujar Jurianto saat sidang berlangsung.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat sore pukul 15.00 WIB dengan agenda kesimpulan, untuk selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 Bawaslu Provinsi Bangka Belitung harus sudah memberikan putusan terkait perkara dugaan Pelanggaran Administratif ini. ( Zky ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *