Awasi Lalin WNA di Bangka Belitung, Imigrasi Pangkalpinang Galakkan TIMPORA

Pangkalpinang, Detakbabelnews.com  –– Keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing ( WNA ) di Indonesia mendapat pengawasan mulai pada tingkat pusat sampai dengan daerah.

Perihal ini disampaikan, Kasi Teknologi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi ) Pangkalpinang, Markus Lenggo R , saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya, Kamis ( 18/03/19 ).

” Salah satu diantara tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi adalah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, baik itu di lakukan pada level  pusat maupun di daerah,” terangnya.

Pengawasan Keimigrasian senantiasa digalakkan dan ditingkatkan mengingat semakin banyaknya orang asing yang masuk dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dengan berbagai macam tujuan kedatangan, seperti ; Wisata, Kunjungan Sosbud, Pemerintahan, Sosial bahkan untuk Bekerja sehinga tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan dampak negatif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah antisipasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia dengan menggalakkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat Kecamatan dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan terkait.

Adapun tugas Tim PORA adalah memberikan saran dan pertimbangan
kepada instansi dan/atau lembaga
pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing serta koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumupalan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang, analisa dan evaluasi terhadapat data/informasi sekaligus peta pengawasan orang asing,

Kemudian, Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota TIMPORA, berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Selain itu tambahnya , dalam rangka mengefektifkan pengawasan orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi juga membuat Aplikasi Pelaporan Orang Asing, untuk mengawasi orang asing yang bertempat tinggal atau menginap di suatu tempat penginapan. Hal ini terkait juga dengan penegakan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 72 (2) yang mewajibkan pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya. Dengan APOA ini mempermudah pemilik atau pengurus rumah penginapan melaporkan secara online orang asing yang menginap ditempatnya.

Terakhir Kasi Teknologi informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pangkalpinang Markus Lenggo R  , memperkenalkan kepada awak media
program terbaru dari  Direktorat Jenderal Imigrasi  yaitu memanfaatkan teknologi QR Code dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing.

” Setiap orang asing yang datang ke Indonesia setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian, Paspornya akan diberikan stiker yang berisi barcode yang berisi data Keimigrasian orang asing tersebut melalui aplikasi khusus pembaca QR Code, petugas Imigrasi dapat menampilkan data yang diperlukan di layar smartphone petugas dan mengirimkan posisi lokasi pemindaian sehingga data lokasi tersebut dapat digunakan untuk menghitung keberadaan orang asing dan memantau pergerakannya,” terangnya panjang lebar.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian senantiasa giat dan rutin dalam melakukan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya yang meliputi 4 kabupaten dan 1 kota di Pulau Bangka.

Sejauh ini dari kegiatan pengawasan orang asing telah ditemukan beberapa pelanggaran oleh orang asing yang langsung ditindaklanjuti dengan penindakan Keimigrasian sesuai dengan peraturan Keimigrasian, tahun 2017 telah dilakukan 35 tindakan administratif Keimigrasian, 2018 sebanyak 68, 2019 sebanyak 5 tindakan administratif dan ini merupakan satu diantara bentuk penegakan hukum kepada orang asing atas berbagai bentuk pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan. ( Pwt/red ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *