Proses Persidangan, Bos Zirkon Akui Kerja Tanpa Izin Lengkap

Pangkalpinang,Detakbabelnews.com –
Lanjutan sidang kasus zirkon dengan  terdakwa Ho Apriyanto alias Antoni kembali digelar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang Senin, (18/03/2019).

Dalam proses persidangan, Penuntut Umum Hidajaty mempertanyakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung terhadap terdakwa Antoni.

Terdakwa Antoni membenarkan dan mengakui semua hasil pemeriksaan oleh Polda Bangka Belitung terhadap dirinya dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan saat itu berupa zirkon 100 ton, Elminit 1000 ton, Munazit 20 ton yang berupa berbentuk pasir.

Antoni mengatakan bahwa izin yang dirinya miliki belum lengkap karena IUP OPK, dikarenakan masih dalam proses dan untuk mendapatkan ijin tersebut masih  banyak yang harus dilengkapi.

Sementara itu, bahan berupa tailing ia peroleh dari para pemain tailing yang bertempat tingal di sekitar Pangkalpinang dengan cara ada yang mengantar langsung ke gudang miliknya.

” Matrial pengolahan dan pemurnian selama ini belum ada dijual, sampai saat ini tidak pernah ada lagi pengolahan sehingga barang menumpuk di Gudang, total keseluruhan karyawan yang saya perkerjakan sebanyak 50 orang,” jelasnya.( Pwt ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *