Masyarakat Korowai Minta Presiden Berikan Wewenang Pemerintah Provinsi Tetapkan WPR

Papua, Detakbabelnews.com 
Menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), nasib Warga Korowai ibarat ' Tikus Mati di Lumbung Padi, perihal hal ini yang di sampaikan seorang pemilik hak Ulayat MS, di wilayah Koroway Papua Selatan, Jumat (15/02/2019).

Di tengan pertemuan masyarakat selaku tua – tua adat MS menyampaikan bahwa kekayaan hasil alam yang terkandung di atas derita Suku Korowai masih terpendam ditengah jeritan tangis oleh warga korowai yang kini menahan lapar diatas tanah milik mereka sendiri.

" Sudah beberapa bulan yang lalu kami telah bermohon secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak Pemerintah Daerah dan  Provinsi Papua, kami meminta agar wilayah pertambangan emas di wilayah kami untuk segera di tetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hal ini agar kami bisa bekerja dan menikmati hasil tambang emas yang di berikan Tuhan di wilayah kami sendiri," kata MS.

Ironis, sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah pusat, bahkan kabar yang kami terima dimana pemerintah daerah sudah mengajukan WPR kepada Menteri namun sampai saat ini belum ada kepastian, sedangkan kami melihat apabila bagi pengusaha tambang dalam pengurusan WUP sangat cepat realisasinya.

" Apa tanah Papua milik pengusaha dan pemerintah saja atau milik rakyat ?," tanya MS.

Karenanya, kami berharap agar Presiden bisa mengevaluasi kinerja para menterinya agar bekerja lebih cepat guna memperhatikan rakyat, layaknya perhatian Presiden Jokowi kepada rakyatnya ,"ucap MS.

Sementara, hal senada di sampaikan  Kepala LSM Wada Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Papua Yeri Basri Mak menyampaikan bahwa belum lama ini dirinya telah menyambangi Dinas ESDM Provinsi guna mempertanyakan terkait penetapan WPR di wilayah Korowai dan Dinas terkait mengatakan bahwa pihaknya bersama gubernur sudah mengajukan ke Kementrian dan masih dalam proses  menunggu jawaban.

Karenanya, dirinya  berharap agar pemerintah pusat lebih peka untuk memperhatikan hak- hak masyarakat yang ada di daerah terutama di wilayah pedalaman Papua agar mereka bisa mengelola hasil alam yang ada di daerahnya sendiri guna untuk masa depan mereka, sebab apa artinya bila infrastruktur dipenuhi namun masyarakat tidak memiliki penghasilan. 

( Ybm ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *